Asa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ikuti Jejak Yaqut Ingin Jadi Tahanan Rumah Kandas

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Pekabaru, VIVA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

Salah satu Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, mengatakan saat ini penanganan tersebut telah beralih kepada ketua majelis hakim. Namun, jika diminta saran dan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan.

Baca Juga :
MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons KPK
KPK Sempat Bahas Potensi Reaksi Publik Sebelum Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Kenapa Dikabulkan?

"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," katanya.

Oleh karena itu, kata Mayer, jika memang dalam perjalanan secara medis ada hal-hal yang wajib untuk dirawat, nanti akan diberikan melalui rutan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid.

Terkait perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, ia mengatakan hal itu bukanlah preseden karena sudah diputuskan yang bersifat final mengikat dan berlaku bagi seluruh kegiatan.

Mengenai kasus per kasus, pihaknya tidak akan menanggapi karena berada pada ranah yang berbeda dengan penyidik dan penuntut umum.

Sebelumnya, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia," ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini. "Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya. (Ant)

Baca Juga :
MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut: Tidak Semudah Itu Ferguso
KPK Ungkap 67,98% Pejabat Negara Sudah Lapor Harta Kekayaan
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Sesuai Prosedur

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Truk Sampah Buang Muatan di Kali Pesanggrahan, Begini Respons Pramono
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Salat Makassar 27 Maret 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis, Daftar Pemain hingga Jadwal Tayang Film Aku Harus Mati
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bank Mega Syariah catat pendanaan korporasi tumbuh 60 persen pada 2025
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggiran Rel
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.