CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Iran berencana melegalkan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz sebagai sumber pendapatan negara.
Kantor berita Tasnim News Agency melaporkan wacana ini disampaikan anggota parlemen Iran, Mohammadreza Rezaei Kouchi.
“Kami ingin menyusun undang-undang yang menetapkan kedaulatan, dominasi, dan kontrol atas Selat Hormuz sebagai dasar hukum untuk mengenakan pungutan,” kata Kouchi, dikutip Antara Jumat (27/3).
Ia menyebut rancangan awal regulasi telah disiapkan, meski belum diajukan sebagai proposal resmi. Menurutnya, pungutan tersebut diperlukan untuk menjamin keselamatan kapal yang melintasi jalur pelayaran strategis tersebut.
Sebelumnya, laporan Bloomberg pada 24 Maret menyebut Iran mulai mengenakan biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp33,8 miliar kepada kapal komersial yang melintas.
Kebijakan ini menuai respons dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ia menilai Iran tidak berhak menarik biaya dari kapal dagang internasional.
“Seharusnya mereka tak bisa melakukan itu, tetapi mereka sedang melakukannya sedikit,” kata Trump kepada wartawan.
Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan itu. Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke sejumlah target di Iran, termasuk di Teheran, yang menyebabkan kerusakan dan korban sipil.Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel serta fasilitas militer AS di Timur Tengah. Eskalasi ini memicu blokade de facto di Selat Hormuz, jalur vital distribusi minyak dan gas alam cair dunia.
Gangguan tersebut berdampak pada ekspor energi kawasan dan mendorong kenaikan harga minyak global. Situasi ini juga meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap stabilitas pasokan energi internasional.
Sumber: RIA Novosti/ANTARA




