DALAM rekaman berdurasi 2 menit 20 detik itu, Ali menuding adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian serta sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.
Dalam video tersebut, Ali juga mengaku kehilangan uang hingga Rp12,8 miliar. Ia bahkan menyebut sejumlah nama, termasuk yang diduga sebagai bandar narkoba di Lombok Utara, serta menyeret nama mantan pejabat kepolisian. Ali sendiri diketahui menikah dengan perempuan asal Kayangan, Lombok Utara.
Baca juga: Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala
Menanggapi hal itu, Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama dan kasusnya telah ditangani sebelumnya oleh pihak kepolisian.
“Video itu sudah lama. Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil dan dimintai klarifikasi, baik oleh Propam maupun Satreskrim,” ujarnya, Kamis (26/3).
Mahardika juga menjelaskan, perkara yang melibatkan WNA tersebut bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan status tersangka juga telah ditetapkan.
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan, Anggota yang Melanggar Ditangani Propam dan Diproses Itwasum
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, bahkan sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Kemudian berdasarkan proses hukum yang berjalan, pernyataan Ali dalam video tersebut dinilai tidak benar. Sebelumnya, Satresnarkoba juga telah menangkap Ali di wilayah Bayan, Lombok Utara dalam kasus narkoba. “Penyelidikan sudah berjalan. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap dua orang, dan saat ini yang bersangkutan sudah tahap dua,” jelasnya.
Baca juga: Miris! 2 Oknum Polisi Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 10 Juta Usai Pesta Sabu
Terkait nama Mujit yang disebut dalam video sebagai bandar narkoba, Mahardika mengakui bahwa yang bersangkutan pernah masuk dalam target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda NTB. Namun hingga kini, belum ada bukti kuat untuk menindaklanjuti lebih jauh. “Semua harus berdasarkan pembuktian,” tandasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu yang beredar di media sosial. bok
Editor : Redaksi





