Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan atau regulasi baru terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor Batu Bara dan Nikel.
Meski demikian, pemerintah mulai menerapkan skema "relaksasi yang terukur," sebagai instrumen menjaga keseimbangan antara pasokan, permintaan, dan stabilitas harga di pasar global.
"Sekali lagi saya katakan, untuk RKAB batu bara belum ada kebijakan baru dari Menteri ESDM."
"Tadi juga kami sudah rapatkan, yang ada hanyalah relaksasi yang terukur," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Dalam hal ini, kata Bahlil, esensi dari relaksasi terukur adalah produksi minerba yang dijalankan akan diselaraskan dengan dinamika harga pasar, dan harus sesuai kebutuhan dalam negeri (Kewajiban Pasar Domestik/DMO).
Pemerintah akan menambah kuota produksi jika harga komoditas sedang baik, namun akan mengerem produksi jika harga mulai turun.
"Kalau harga bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak, tetapi kalau harga turun kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar."
"Jadi supply dan demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno memberikan data terbaru mengenai kemajuan persetujuan dokumen RKAB.
Tri memastikan proses tersebut berjalan lancar, dan sebagian besar permohonan telah disetujui.
"Kalau pakai yang 2026 (relaksasi RKAB 3 Tahunan sebelumnya) kan boleh, tapi batu bara hampir selesai lah."
"Hampir selesai. Ya 580-an lah (yang sudah terbit)," ungkap Tri saat dikonfirmasi mengenai jumlah RKAB batu bara yang telah keluar.
Baca Juga: Pemerintah Berpeluang Relaksasi Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel pada Tahun 2026
Sedangkan untuk sektor nikel, Tri menyebutkan jumlah RKAB yang telah diterbitkan sudah melampaui angka 150 perusahaan.
"Aduh, saya lupa, enggak ngecek, tapi nikel sudah ada mungkin di atas 150," tambahnya. (*)





