Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Rabu 1 April

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menghadapi sidang pembacaan vonis untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (1/4/2026).

“Untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Dalam sidang hari ini, Nurhadi dan tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik. Dia membantah telah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nurhadi mengatakan, aliran dana dari rekening menantunya Rezky Herbiyono merupakan perbuatan yang tidak berkaitan dengannya.

Melalui kuasa hukumnya, Nurhadi memohon agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas atau lepas dalam kasus yang menjeratnya.

“(Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan) membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar salah satu pengacara saat membacakan duplik dalam sidang, Jumat.

Sementara, dalam sidang pada Kamis (26/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Nurhadi tetap divonis sesuai dengan tuntutan, yaitu 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi Rp 137,1 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca juga: Hari Ini, Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Tuntutan Gratifikasi dan TPPU

Uang tersebut disebut mengalir melalui rekening atas nama menantunya serta sejumlah pihak lain. Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total sekitar Rp 308,1 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, pada 2021, Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Bangkalan Terapkan Kebijakan Bike To Work bagi ASN untuk Tekan Konsumsi BBM
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Sri Lanka Minta Pemilik Mobil Listrik Hindari Pengisian Malam Hari
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Bangga Karena Nggak Pernah Berantem? Jangan-Jangan Hubunganmu Sedang Tidak Aman.
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Visi Jangka Panjang John Herdman: Racik Keseimbangan Generasi di Timnas Indonesia
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Terkuak Data Serangan Iran, 83% Malah Serbu Arab-Negara Teluk Teriak
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.