Dua warga negara asing (WNA) asal Liberia ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan uang palsu dengan modus black dolar. Mereka diamankan di sebuah apartemen kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (18/3).
Korban dalam kasus ini merupakan seorang warga negara Korea Selatan.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (US dolar) sebagai bagian dari skenario penipuan, dengan mengeklaim bahwa uang tersebut dapat diubah menjadi dolar asli.
Modus black dolar merupakan salah satu bentuk penipuan dengan melapisi uang palsu yang tampak hitam atau terlapisi karbon sebagai uang asli.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap warga negara Korea.
“Jadi dapat kami jelaskan, yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga, dari Korea dengan modus black dolar,” kata dia di kantornya, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, korban baru melaporkan kasus tersebut pada 8 Maret 2026, meski peristiwa penipuan terjadi dalam rentang September hingga Desember 2025.
“Atas dasar itu, korban baru sadar bulan kemarin dan memutuskan untuk membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat,” lanjut Andaru.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka. Mereka kemudian ditahan sejak 18 Maret dan kini masih menjalani proses penyidikan.
“Nah kemudian dibawa proses penyidikan. Tanggal 18 para tersangka dilakukan penahanan,” tutur Andaru.
Sejauh ini, korban yang melapor baru satu orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.





