Jakarta: PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengklarifikasi Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono, menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
Bank Neo Commerce sebagai salah satu pelopor bank dengan layanan digital di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BBYB, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Eri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Maret 2026.
Izin yang dibatalkan berkaitan dengan program referal yang belum diluncurkan
Sehubungan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, BNC menjelaskan izin yang dibatalkan merupakan izin bagi Bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham.
Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan Wealth Management kami yang hingga saat ini belum diluncurkan, karena Bank masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program tersebut.
Baca Juga :
Borong Saham BBYB Lagi, Gozco Capital Kini Kuasai 10,53%BNC pun menegaskan, keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional Bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat. Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk Wealth Management, di antaranya reksa dana, bancassurance, layanan emas, dan produk dan layanan perbankan digital lainnya. Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh dan tanpa gangguan, sebagaimana biasa.
"Kami menegaskan, keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia," jelas dia.
Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.
"Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku," tambah Eri.
Ke depan, BNC akan terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini sejalan dengan visi perusahaan dalam mendukung percepatan inklusi keuangan nasional secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi nasabah melalui inovasi layanan yang bertanggung jawab.




