REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perasaan tidak khusyuk saat menunaikan sholat kerap menimbulkan kegelisahan bagi sebagian Muslim. Pertanyaan pun muncul, apakah kondisi tersebut membuat sholat tidak diterima?
Dalam salah satu siaran langsung Masrawy yang bekerja sama dengan Al-Azhar International Center for Monitoring and Electronic Iftaa, pertanyaan tersebut disampaikan kepada anggota Komite Fatwa Elektronik, Syekh Mahmud Al Sayed.
Baca Juga
Bagaimana Hizbullah Kembali Bangkit Setelah Dideklarasikan Hancur Lebur oleh Israel
Puasa Syawal, dari Niat, Tata Cara Hingga Jadwal Pelaksanaannya
Panglima TNI Naikkan Pangkat Prajurit Juara 1 Hafalan Alquran 30 Juz di Libya
Menjawab hal itu, Syekh Mahmud menjelaskan terdapat perbedaan antara sholat yang sah dan sholat yang diterima. Menurut dia, selama seseorang melaksanakan sholat tepat waktu serta memenuhi syarat dan rukun, maka sholatnya dinyatakan sah.
“Sehingga tidak dituntut untuk mengulangi sholatnya,” ujar Syekh Mahmud, seperti dikutip dari Masrawy, Jumat (27/3/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Namun, apakah sholat tersebut diterima atau tidak sepenuhnya merupakan hak Allah SWT. Seseorang tidak dapat memastikan apakah ibadahnya diterima.
“Orang yang beribadah tidak bisa memastikan apakah amalnya, baik sholat maupun ibadah lainnya, diterima atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan kekhusyukan merupakan persoalan hati yang membutuhkan latihan terus-menerus. Karena itu, perasaan tidak khusyuk tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat.
“Harus tetap menunaikan sholat tepat waktu, menjaganya, dan terus berusaha meraih kekhusyukan,” katanya.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)