JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan, pihaknya sudah membuka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara terang benderang.
Nurhadi menyinggung soal mubahalah atau sumpah terkait dengan perbedaan pandangan pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terakhir closing (pernyataan penutup) itu adalah mubahalah. Siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja, itu. Iya kan? Saya berani itu karena saya yang paling tahu dengan Allah itu, dengan Tuhan,” ujar Nurhadi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Rabu 1 April
Namun, dia menegaskan, menyerahkan nasibnya pada tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis pada sidang di Rabu (1/4/2026).
“Semua kita serahkan pada majelis kan. Kita sudah buka semuanya kan,” kata Nurhadi.
Vonis pada awal April 2026 ini merupakan kali kedua Nurhadi menjalani sidang pembacaan putusan.
Namun, Nurhadi meyakini perkara suap yang dulu menimpanya juga banyak kejanggalan dan kekhilafan. Dia menegaskan, proses hukum pada kasus itu masih belum selesai.
“Masih ada upaya hukum dan itu kekhilafannya banyak sekali,” kata Nurhadi lagi.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mengumumkan, sidang pembacaan vonis untuk Nurhadi akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026).
“Untuk putusan Insyaallah akan kita buka persidangan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Majelis meminta agar sidang bisa dimulai dengan tepat waktu mengingat padatnya pengadilan pada hari itu.
Baca juga: JPU Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 7 Tahun, Dalih Usaha Walet Dibantah
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026)
Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menyebutkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Penerimaan ini terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.