Benarkah Anak Mudah Terpapar Konten ”Dewasa” di Media Sosial?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Seberapa rentan anak-anak terpapar konten “dewasa”
  2. Sejauh mana bahaya dampak keterpaparan pornografi pada anak-anak?
  3. Bagaimana upaya pembatasan akses anak-anak ke media sosial dilakukan?
  4. Mengapa pembatasan akses medsos harus dilakukan?
Seberapa rentan anak-anak terpapar konten “dewasa”?

Perlindungan anak dari efek negatif di dunia maya perlu diperkuat. Sebab, generasi muda yang kian akrab dengan perkembangan teknologi masih belum bisa memproteksi dirinya dari hal-hal yang tidak sesuai usianya. Child Advisory Council & Youth Voice Now, Vidi Vanessa Dael, mengungkapkan, anak-anak amat rentan dengan ancaman negatif di internet. Anak-anak kini kerap mengalami perundungan di dunia maya atau cyber bullying, bahkan tidak sedikit yang terpapar konten dewasa hingga menjadi korban pelecehan seksual.

Konten dewasa merupakan konten visual, audio, dan teks yang ditujukan untuk audiens berusia 18 tahun ke atas. Beberapa kategori utama konten dewasa ialah konten seksual dan pornografi, konten kekerasan, serta aktivitas ilegal seperti penggunaan narkoba dan perjudian.

”Konten dewasa ini sebagian besar anak dipaksa turut ikut serta menontonnya. Keamanan di dunia online (dalam jaringan) ini hal mendesak yang saat ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Vidi Vanessa, di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, mayoritas konten negatif yang diadukan sepanjang tahun 2018-2023 bermuatan pornografi dan judi daring. Sementara itu, rata-rata anak mengakses internet selama 4-5 jam per hari.

Konten-konten tersebut rawan untuk diakses anak-anak karena minimnya pengawasan dari orangtua. Data menunjukkan, sekitar 74 persen anak yang menggunakan gawai tidak mempunyai pengaturan dengan orangtuanya.

Baca JugaAnak Rentan Terpapar Konten Dewasa di Internet
Sejauh mana bahaya dampak keterpaparan pornografi pada anak-anak?

Kemudahan mengakses internet melalui gawai membuat anak-anak mudah terpapar pornografi, bahkan mendorong terjadinya kekerasan seksual oleh anak terhadap anak. Para pelaku rata-rata anak berusia 16 tahun dengan korban anak perempuan dan laki-laki.

Hal itu terlihat dari hasil penelitian tentang kekerasan seksual anak terhadap anak yang dilakukan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial bekerja sama dengan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia tahun 2017.

Dari penelitian yang berlangsung Juni-Agustus 2017 dilakukan di lima kota, yakni Jakarta Timur (DKI), Magelang (Jawa Tengah), Yogyakarta (DIY), Mataram (NTB), dan Makassar (Sulsel). Ditemukan pornografi (43 persen) merupakan faktor determinan yang memengaruhi anak melakukan kekerasan seksual. Hasil penelitian membuktikan bahwa kekerasan seksual anak dipengaruhi oleh pornografi, teman sebaya, histori kekerasan, dan keluarga. Sebanyak 11 persen dipengaruhi faktor minuman keras serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Telepon genggam (28 persen) adalah yang paling banyak digunakan anak-anak dalam mengakses pornografi, disusul komputer, gambar, dan VCD. Sebagian besar (55 persen) anak pelaku kekerasan seksual dari keluarga utuh atau memiliki ayah dan ibu serta 45 persen merupakan keluarga cerai/meninggal.

Baca JugaAnak-anak Itu Menjadi Korban Konten Pornografi 

Bagaimana upaya pembatasan akses anak-anak ke media sosial dilakukan?

Mulai 28 Maret 2026, kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun dibatasi. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia sekaligus mempersiapkan mereka agar siap menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab.

Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini diharapkan akan melepaskan anak-anak dari jerat konten berbahaya di ranah digital. Untuk itu, implementasi dari PP dan permen tersebut perlu dikawal serius oleh semua pihak. Dengan demikian, kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu membentengi generasi muda dari risiko konten berbahaya, mulai dari perundungan siber hingga paparan iklan zat adiktif.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai langkah pembatasan akses anak pada akun media sosial sangat krusial dan tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PP Tunas adalah memastikan anak-anak di bawah 16 tahun benar-benar tidak dapat mengakses platform berisiko tinggi.

Baca JugaLindungi Anak dari  Konten Berbahaya, Semua Pihak Harus Mengawal Penerapan PP Tunas
Mengapa pembatasan akses medsos harus dilakukan?

Langkah pembatasan dilakukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia sekaligus mempersiapkan mereka agar siap menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan teknologi, melainkan untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial, menurut pemerintah, minimal 16 tahun.

Dari sisi pelaksanaan di daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera menyebarluaskan aturan baru ini agar disesuaikan oleh para kepala daerah. Pemerintah daerah akan diminta memasukkan program ini ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti dalam rencana strategis dan pembangunan daerah hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bentuk pengawasan, Kemendagri akan membuat sistem evaluasi dan penghargaan bagi daerah yang berhasil menjalankan program perlindungan anak di ruang digital. Bahkan, Tito mengusulkan adanya indeks daerah peduli perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik sehingga daerah dapat berlomba meningkatkan kinerja mereka. (LITBANG KOMPAS)

Baca JugaPembatasan Akun Medsos Lindungi 70 Juta Anak Indonesia

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Tekanan Jual di Pasar Saham jelang Pemberlakuan Free Float 15%
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Berita Duka, Ibunda Anji Meninggal Dunia
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Korlantas Polri Berlakukan One Way Brebes-Cikatama Pagi Ini, Urai Arus Balik
• 9 jam laludetik.com
thumb
Penyaluran MBG Berdasarkan Jumlah Hari Kehadiran Siswa Di Sekolah, Ini Penjelasan BNG
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Israel Mengaku Bunuh Komandan AL Iran Alireza Tangsiri, Dianggap Bertanggung Jawab atas Selat Hormuz
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.