Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang mengatur kebijakan perpajakan terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap pada akhir Maret.
“Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, adalah tanggal 31 Maret 2026,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Ditjen Pajak memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT, melakukan pembayaran, atau melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026. Dalam periode tersebut, sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga akan dihapus.
“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak,” ungkap Inge.
Inge memastikan apabila sudah terlanjur diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi tersebut, maka akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak tertentu. Ditjen Pajak menegaskan keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan dan penolakan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Di sisi lain, Ditjen Pajak mencatat progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah mencapai 9.131.427 SPT. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul non-karyawan 924.443.
Untuk wajib pajak badan, tercatat pelaporan sebesar 190.691 (rupiah) dan 138 (USD) untuk tahun buku Januari-Desember. Sementara wajib pajak dengan tahun buku berbeda menyumbang pelaporan dalam jumlah yang lebih kecil.
Dari sisi digitalisasi, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.963.643. Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.913.271, diikuti badan usaha, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).





