Barang Tak Diurus Kepabeanannya Bisa Jadi Milik Negara, Berlaku 1 April 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penerbitan aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

Barang Tak Diurus Kepabeanannya Bisa Jadi Milik Negara, Berlaku 1 April 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Regulasi yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan, PMK Nomor 92 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Baca Juga:
Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan

Dia menyebut penerbitan aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:
Ditopang Bea Keluar, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp77,5 Triliun di Kuartal I-2025

Budi menjelaskan, berapa ketentuan yang kini diatur di PMK Nomor 92 Tahun 2025, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan 2025 Capai Rp40,4 T, Dunia Usaha Didorong Lebih Efisien

Selain itu, aturan baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.

Regulasi ini juga disebut akan menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.

Baca Juga:
NICE Milik CBDK Kantongi Izin Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai Banten

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” ujar Budi.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menang 10-2 atas Kepulauan Solomon, Bulgaria Ulang Sejarah Istimewa di SUGBK
• 1 jam lalubola.com
thumb
Video: PM Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi Jadi 200 Liter per Bulan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kriminal kemarin, temuan jasad hingga penipu bermodus dolar hitam
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Terkuak Penyebab Kematian 2 Pria Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Brebes
• 21 jam laludetik.com
thumb
Bos Pajak Pede Coretax Aman Hadapi Puncak Lapor SPT
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.