JAKARTA, KOMPAS.com - Reni Efendi, istri dokter kecantikan Richard Lee, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat suaminya, Jumat (27/3/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Reni diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
“Hari ini pemeriksaan tambahan saksi istri DRL, saat ini masih berlangsung,” kata Budi dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Reni pertama kali diperiksa oleh penyidik pada 16 Juni 2025. Budi menjelaskan, pemeriksaan kedua ini bertujuan untuk mendalami keterangan saksi, guna melengkapi keterangan sebelumnya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan ini akan diserahkan kepada kejaksaan.
Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Tak Bisa Jualan di Live TikTok Lagi...
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebaliknya, Samira telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Dalam perkembangannya, Richard ditahan setelah mangkir wajib lapor dan ketahuan melakukan siaran langsung di TikTok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang