JAKARTA, KOMPAS – Perlindungan anak-anak Indonesia di ruang digital, terutama media sosial, mulai diimplementasikan pada Sabtu (28/3/2026). Komitmen perlindungan anak ini disambut baik untuk keamanan dan keselamatan anak. Namun, hal ini jangan sampai melupakan kesempatan untuk menyiapkan dan memampukan anak hidup dalam era digital.
Sesuai pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid penerapan regulasi pembatasan usia anak bermedia sosial di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 dilakukan bertahap. Pembatasan dimulai pada platform seperti Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Research and Policy Associate Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rasya Athalla Aaron, Jumat (27/3/2028) di Jakarta, menyatakan kajian CIPS menunjukkan perlindungan anak-anak Indonesia di ruang digital dapat efektif jika menerapkan regulasi yang sesuai proporsi serta berbasis tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik (PSE), orangtua, dan pendidik. Pemerintah diharapkan bisa memahami keberagaman dari layanan dan produk PSE, sambil tetap memastikan mereka patuh pada ketentuan dalam melindungi anak-anak.
Pelarangan anak di bawah usai 16 tahun bermedia sosial dengan kewajiban PSE men-deaktivasi akun anak, masih perlu terus diawasi efektif dan efektivitas pelaksanaannya. Selain masalah teknis verifikasi, kata Rasya, kekhawatiran terbesar adalah dampak perilaku yang kontraproduktif terhadap tujuan pelindungan itu sendiri, seperti pemalsuan umur pada anak.
Mengingat celah teknologi saat ini, perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan solusi teknis seperti blokir atau verifikasi. Langkah tersebut juga harus bertumpu pada peningkatan literasi digital orangtua dan pendidik agar mampu melakukan pendampingan secara aktif.
Di Indonesia regulasi perlindungan anak di ruang digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini diturunkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Rasya menambahkan, pelarangan terhadap anak dibawah umur (terutama dengan verifikasi usia) adalah sangat mudahnya bagi anak untuk memalsukan umur dengan pinjam Kartu Tanda Penduduk, selfie deep fake, atau bahkan menggunakan wajah orangtua untuk verifikasi. Track record verifikasi usia dengan teknologi sekarang dinilai belum cukup mumpuni untuk menciptakan sistem verifikasi yang seefektif keinginan pemerintah.
“Jangan sampai deaktivasi akun anak di platform yang sudah punya track record atau mekanisme pelindungan anak, justru mendorong anak-anak ke platform yang tidak dilindungi dan mekanisme pelindungan. Semisal di platform Roblox, jangan sampai karena deaktivasi mereka mencari platform lain yang tidak ketat dalam pelindungan anak,” kata Rasya.
Rasya menambahkan, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pelarangan dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Perlu juga pemerintah memfasilitasi penguatan orangtua dan pendidik dalam aspek literasi digital dan pengendalian orangtua.
“Tidak bisa dipungkiri kehidupan anak-anak ke depan semakin terikat dengan digital. Apakah kita akan menghambat anak-anak berkesplorasi di dunia digital? Dari kajian kami, mereka memnag ingin merasa aman, namun tidak dibatasi secara berlebihan. Tetap ada ruang berkreativitas dan bereksplorasi di dunia digital,” kata Rasya.
Secara terpisah, Deputy Director for Program SEAMEO CECCEP (Pengembangan Anak Usia Dini dan Parenting di Asia Tenggara) Widodo Suhatoyo mengatakan pengaturan anak dalam bermedia sosial berdampak positif bagi anak. Tetapi menghilangkan sepenuhnya gawai dalam kehidupan anak-anak saat ini sangat mustahil.
“Karena penetrasi media sosial sudah sedemikian dalam masuk dalam keluarga, jadi pengaturan bukan meniadakan gawai dalam pengasuhan,” ucapnya.
Widodo mengingatkan ada bahaya lebih besar bila anak-anak mendapatkan informasi dari media sosial tanpa sepengetahuan atau bimbingan orangtua/orang lebih dewasa. Ia menekankan bahwa pembatasan umur anak dalam bermedia sosial ini jadi peluang untuk menyiapkan anak-anak agar paham bahwa teknologi harus melayani anak-anak, bukan sebaliknya.
Guru tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga mengajarkan bagaimana menggunakan teknologi.
Sementara itu, Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Blogger, Wijaya Kusuma, mengatakan bagi para guru, khususnya yang aktif memanfaatkan media sosial sebagai media pembelajaran, kebijakan pembatasan usia anak menjadi tantangan sekaligus peluang. Banyak guru kreatif yang memanfaatkan media sosisal untuk membuat pembelajaran lebih menarik.
Ia mencontohkan siswa diminta membuat video edukasi, konten literasi, atau presentasi kreatif yang kemudian dibagikan melalui media sosial. Ada siswa yang membuat video eksperimen sains di Youtube. Ada yang membuat konten cerita pendek di TikTok. Bahkan ada juga yang membuat poster digital di Instagram untuk kampanye literasi.
“Pendekatan ini sebenarnya sangat baik karena membuat siswa belajar dengan cara yang mereka sukai. Namun jika aturan pembatasan usia diterapkan secara ketat, tentu ada perubahan yang harus dilakukan,” kata Wijaya yang akrab disapa Omjay.
Jika siswa di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial sendiri, guru tidak lagi bisa memberikan tugas yang mengharuskan siswa mengunggah konten secara pribadi. Namun ini bisa diatasi dengan menggunakan akun guru atau akun kelas/sekolah.
Menurut Wijaya, aturan pembatasan usia media sosial justru bisa menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan. Selama ini banyak anak yang menggunakan media sosial tanpa pemahaman yang cukup tentang risiko digital. Mereka belum memahami tentang jejak digital, privasi data, atau etika komunikasi di dunia maya.
“Di sinilah peran guru menjadi sangat penting. Guru tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga mengajarkan bagaimana menggunakan teknologi,” tutur Wijaya, pengajar di SMP Labschool Rawamangun, Jakarta.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Rachmah Ida menjelaskan bahwa aturan pembatasan umur anak bermedia sosial bukan berarti menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap.
Menurut Rachmah, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital. Pasalnya, dunia media sosial merupakan ruang yang sangat luas sehingga pengguna sulit mengontrol konten yang beredar di dalamnya, terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.
“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” jelasnya.
Menurut Rachmah, media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Kondisi tersebut dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial.
Anak-anak berpotensi meniru gaya hidup para kreator konten. Seperti perilaku konsumtif, keinginan untuk populer, hingga dorongan membuat konten demi memperoleh perhatian atau keuntungan. Padahal mereka belum memiliki kesiapan secara mental maupun sosial.
Rachmah mendorong orangtua dan keluarga berperan dalam mendampingi anak ketika berinteraksi dengan media digital. Kebiasaan memberikan gawai sejak dini justru berpotensi membuat anak bergantung pada perangkat digital.
“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” katanya.





