Korupsi Pajak Daerah, 5 Terdakwa di Aceh Barat Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pajak daerah dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (27/3).

BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat DJP dan Konsultan Untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Para terdakwa yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2020.

Berikutnya, Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2020-2021.ÿSerta Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2022.

BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi Pajak, Legislator: Ini Menyakitkan Perasaan Rakyat

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa M Husin dan terdakwa Zulyadi dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing 50 hari kurungan.

Terhadap terdakwa M Husin, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 197,2 juta dan apabila terdakwa tidak membayar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.

BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar

Sedangkan untuk terdakwa Zulyadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp961 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan penjara.

Berikutnya, JPU menuntut terdakwa Jani Janan dan terdakwa Elvia Hasmaneta dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 50 hari kurungan.

Untuk terdakwa Jani Janan, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp284,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Elvia Hasmaneta, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp246,1 dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Said Fachdian, JPU menuntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Said Fachdian membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun sembilan bulan penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018 hingga 2022 mengelola intensif pemungutan pajak daerah, di antaranya pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih.

Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim diketuai Irwandi melanjutkan persidangan pada Kamis (2/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali para terdakwa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASDP: H+5 Lebaran 2026 Mulai Terjadi Penurunan Penyeberangan Sumatera–Jawa
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Brigadir Fajar Meninggal Kelelahan usai Jaga Arus Mudik, Dedi Mulyadi Ikut Berduka hingga Beri Wanti-wanti Ini untuk Warganya
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Iran Luncurkan Serangan Rudal Gelombang ke-82, Targetkan Aset AS dan Israel di Teluk Persia
• 50 menit lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Tetap Optimistis Ekonomi Bisa Tumbuh 5,4% di Tengah Gejolak Perang
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Yuk Catat, Ini Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026: Tayang di Vidio
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.