JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) untuk menerapkan aturan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akam terbebani dengan aturan WFH bagi ASN dan swasta.
"Pemerintah DKI Jakarta itu bukan sesuatu yang menjadi beban. Sehingga dengan demikian kami sedang menunggu apakah permen-nya segera dikeluarkan untuk pengaturan itu," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.
BACA JUGA:Pramono Usahakan Tak Ada Pemecatan PPPK di Jakarta Imbas Kebijakan Pempus
BACA JUGA:Jakarta Bakal Jadi Surga Pendatang Baru Abis Lebaran, Kevin Wu PSI Ingatkan Soal Ini
Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, menerapkan sistem WFH bagi ASN bukan hal yang sulit.
"Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN dan pekerja swasta akan ditetapkan pada bulan ini.
"Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," kata Airlangga pada Jumat, 27 Maret 2026.
BACA JUGA:DPRD Desak Pemprov DKI Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Usai Didatangi Prabowo
BACA JUGA:Laga FIFA Series 2026 Dijaga Ketat, 1.300 Personel Gabungan Bersiaga di GBK
Namun, Airlangga belum memastikan kapan aturan WFH 1 hari dalam sepekan ini akan resmi diterapkan.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu beberapa hari untuk mengumumkan ke publik terkait aturan tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan jika kebijakan ini bukan disebabkan oleh gangguan pasokan energi imbas perang di Timur Tengah.
- 1
- 2
- »





