Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapuskan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor. Kebijakan ini berlaku bagi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang melewati batas akhir 31 Maret 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 menjadi dasar hukum pemberlakuan relaksasi perpajakan nasional ini. Di samping itu, aturan tersebut merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem inti administrasi perpajakan terbaru.
Wajib pajak diberikan kelonggaran waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT hingga tanggal 30 April 2026. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan denda maupun bunga administratif selama periode relaksasi tersebut berlangsung.
Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah. Terlebih lagi, kebijakan ini mencakup seluruh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengejar target pelaporan 15 juta SPT. Berdasarkan data terbaru, otoritas pajak mencatat jumlah SPT yang masuk telah menyentuh angka hampir 9,1 juta.
Pemerintah masih menunggu sekitar 5 juta pelaporan dari wajib pajak orang pribadi dalam satu bulan ke depan. Di samping itu, terdapat target pelaporan dari wajib pajak badan sebanyak satu juta sekian yang harus dipenuhi.
Bimo memprediksi akan terjadi pergeseran arus penerimaan pajak dari bulan Maret ke bulan April tahun ini. Pasalnya, penundaan pembayaran pajak tersebut diperkirakan akan menggeser penerimaan negara senilai Rp5 triliun.
Laporan terkait potensi pergeseran penerimaan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan target pendapatan negara dalam APBN 2026 tetap terjaga stabil.
Baca Juga: Purbaya Lapor SPT via Coretax, Akui Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta
Wajib pajak tetap diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa menunggu batas akhir relaksasi berakhir. Hal ini diperlukan agar proses verifikasi data pada sistem perpajakan yang baru dapat berjalan lebih efisien.
Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan di tengah transformasi digital administrasi perpajakan. Sinergi antara otoritas dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat basis data perpajakan nasional di masa depan.





