Pemerintah memberi sinyal bea keluar batu bara akan segera diterapkan di tengah kenaikan harga komoditas tersebut. Negara diprediksi bisa untung besar dari kebijakan itu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebut bea keluar batu bara memang diperlukan untuk membiayai berbagai program politis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), di tengah potensi lonjakan subsidi energi.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan kenaikan penerimaan bea keluar hingga 75,7 persen dibandingkan realisasi tahun lalu. Fajry menghitung jika tarif yang ditetapkan 5 persen saja sudah bisa menutupi target tersebut.
Dia menuturkan jika pemerintah menetapkan tarif bea keluar sebesar 1-5 persen, negara bisa menerima tambahan penerimaan hingga Rp 19,3 triliun, meskipun untuk potensi maksimal yang lebih tepat perlu menunggu keputusan dari Kemenkeu.
"Dengan potensi penerimaan sebesar Rp 19,3 triliun jika dikenakan tarif 5 persen, target penerimaan bea keluar tahun 2026 dapat tercapai," kata Fajry saat dihubungi, Jumat (27/3).
Fajry menjelaskan bea keluar batu bara juga mendesak di tengah memanasnya perang antara AS-Israel dan Iran yang meningkatkan harga minyak dan gas bumi, dan merembet kepada harga komoditas lain seperti batu bara. Pemerintah perlu memanfaatkan momentum windfall profit tersebut untuk menambah ceruk penerimaan.
"Pemerintah dapat mengenakan windfall tax untuk mendapatkan penerimaan tambahan. Jadi ada momentumnya," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, mengatakan rencana pengenaan bea keluar batu bara pada dasarnya perlu dilihat dalam dua perspektif besar, yakni kepentingan fiskal negara dan daya saing industri nasional.
Secara prinsip, kata Anggawira, kebijakan ini punya urgensi, terutama dalam kondisi harga batu bara global masih relatif volatil dan cenderung tinggi, serta negara membutuhkan tambahan penerimaan untuk menjaga APBN di tengah tekanan harga energi.
"Namun, yang perlu digarisbawahi, jangan sampai kebijakan ini justru kontraproduktif. Jika tarif terlalu tinggi margin produsen bisa tergerus signifikan, eksplorasi dan investasi baru berpotensi tertahan, dan aya saing ekspor Indonesia kalah dibanding negara lain seperti Australia, Rusia dan Afrika Selatan," kata Anggawira saat dihubungi kumparan, Jumat (27/3).
Menurut Anggawira, pengusaha melihat tarif yang dikenaikan harus bersifat progresif menyesuaikan fluktuasi harga batu bara, sehingga menjadi solusi yang saling menguntungkan (win win solution) antara pengusaha dan kepentingan negara.
Dia mencontohkan, tarif progresif bisa dikenakan dengan rentang 0-10 persen. Pemerintah seharusnya tidak mengenakan bea keluar jika harga batu bara di bawah USD 70 per ton.
Kemudian, jika harganya berada pada rentang USD 70-100 per ton, dia mengusulkan agar tarif dikenaikan 2-4 persen, kemudian rentang USD 100-150 per ton dikenakan 5-7 persen, dan di atas USD 150 per ton tarif dikenakan sebesar 8-10 persen.
"Kenapa ini penting? Memberikan ruang napas bagi pelaku usaha saat harga turun, negara tetap mendapat tambahan saat windfall profit terjadi, lebih adil dan stabil secara siklus industri," tegas Anggawira.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar untuk komoditas batu bara. Keputusan diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan difinalisasi dalam rapat lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3).
“Kita akan putuskan, rapatnya besok. Akan tetapi, yang jelas, Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/3).
Purbaya enggan merinci besaran BK yang disetujui, karena aspek teknis kebijakan masih dalam tahap pematangan. Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan tarif BK batu bara secara berjenjang, yakni 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, menyesuaikan dengan pergerakan harga komoditas tersebut.
Jika tidak ada kendala dalam pembahasan, kebijakan BK untuk batu bara ditargetkan mulai berlaku pada 1 April 2026.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax-nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” tuturnya.





