Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang akan memperketat persyaratan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) mulai 1 April mendatang. Pemerintah akan menggandakan syarat masa tinggal menjadi 10 tahun berturut-turut serta memperluas pemeriksaan catatan pajak dan asuransi sosial, sehingga kriterianya setara dengan izin tinggal tetap (permanent residency).
Kementerian Kehakiman menyatakan, perubahan ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Jepang selama ini dinilai lebih mudah dibandingkan izin tinggal tetap.
"Sebagian besar pelamar yang berhasil biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih," ujar juru bicara Kementerian Kehakiman, dilansir Japan Times, Jumat (27/3/2026).
- Bandara AS Chaos Gegara Pegawai Tak Digaji, Trump Turun Tangan
- Trump Perang, Xi Jinping Berhitung: Diam-Diam China Kuasai Permainan
- Tanker Thailand-Malaysia Sudah Lolos Lewat Selat Hormuz, RI Gimana?
Berdasarkan pedoman baru yang diumumkan, pemohon naturalisasi kini wajib menyerahkan catatan pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun, serta sertifikat pembayaran pajak hingga lima tahun. Ketentuan ini menyelaraskan persyaratan dokumentasi dengan yang berlaku untuk izin tinggal tetap.
Sebelumnya, pemohon naturalisasi pada prinsipnya hanya diwajibkan tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut, lebih singkat dibandingkan 10 tahun untuk izin tinggal tetap. Selain itu, standar pemeriksaan juga dinilai lebih longgar, termasuk dalam verifikasi pembayaran pajak dan asuransi.
Kesenjangan aturan tersebut, menurut pembuat undang-undang dan ahli visa, mendorong sebagian warga asing lebih memilih jalur naturalisasi ketimbang mengajukan izin tinggal tetap.
Isu ini sempat menjadi sorotan parlemen tahun lalu. Kekhawatiran muncul karena kewarganegaraan Jepang memberikan hak politik seperti hak pilih, sehingga dinilai tidak semestinya lebih mudah diperoleh. Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi pun memasukkan revisi ini dalam paket kebijakan imigrasi yang dirilis Januari lalu.
Meski demikian, aturan baru ini tidak mengubah undang-undang kewarganegaraan secara formal. Secara hukum, syarat minimum masa tinggal tetap lima tahun, namun perubahan pedoman administratif membuat proses seleksi menjadi lebih ketat.
Untuk permohonan yang diajukan sebelum 1 April, pemohon dengan masa tinggal minimal lima tahun tetapi belum mencapai 10 tahun tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, dengan keputusan akhir berada di tangan Menteri Kehakiman.
Menanggapi waktu sosialisasi yang singkat, juru bicara Kementerian Kehakiman menyatakan tidak ada masalah yang diperkirakan meski tanpa masa transisi. Ia juga menambahkan bahwa revisi ini kemungkinan tidak akan banyak mengubah tingkat keketatan naturalisasi secara praktik.
Data Biro Urusan Sipil Kementerian Kehakiman menunjukkan, lebih dari 9.200 warga asing memperoleh kewarganegaraan Jepang pada 2025, dari sekitar 14.000 pelamar. Mayoritas berasal dari China (38%) dan Korea Selatan (22%).
Sebagai perbandingan, jumlah pemegang izin tinggal tetap mencapai 932.090 orang per Juni tahun lalu, naik 1,5% dibandingkan enam bulan sebelumnya.
(tfa/luc) Add as a preferred
source on Google




