Grid.ID - Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terus bergulir. Kali ini, sang istri yang berinisial RE turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026).
Pemeriksaan terhadap RE berlangsung cukup lama. Berdasarkan pantauan tim Grid.ID di lokasi, RE baru keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 16.55 WIB. Ia diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, sehingga total waktu yang dihabiskan mencapai kurang lebih tujuh jam.
RE tampak mengenakan dress berwarna putih dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, momen kehadirannya di hadapan publik justru berlangsung singkat.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, RE langsung bergegas menuju mobil Alphard putih yang telah menunggunya. Ia tampak menghindari sorotan awak media yang telah menanti sejak siang hari.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. RE memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan, baik terkait materi pemeriksaan maupun kondisi terkini sang suami yang masih menjalani masa penahanan.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tersebut. Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap RE merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
“Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, RE diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Richard Lee. Keterangan dari RE dinilai penting untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti,” jelas Andaru.
Sementara itu, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label. Penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana. (*)
Artikel Asli




