JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan 97 perusahaan pinjaman daring melakukan kartel bunga pinjaman. OJK akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring serta memastikan setiap penyelenggaranya menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Jumat (27/3/2026) malam, mengatakan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. penguatan industri pinjaman daring (pindar), Tujuannya untuk penguatan industri pinjaman daring (pindar).
Ketentuan itu mengatur, antara lain mengenai batasan besar manfaat ekonomi atau bunga utang yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima. Tujuannya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Kemudian, OJK telah mempunyai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028.
Peta jalan memuat tujuan agar industri pindar efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
”Sesuai amanat UU OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kami akan terus mendorong industri pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen,” katanya.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, mengatakan, Ombudsman mendukung putusan KPPU yang memutuskan para penyelenggara pindar terbukti melakukan kesepakatan suku bunga pinjaman.
Perusahaan pindar, ia melanjutkan, memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Dengan fungsi ini, perusahaan pindar semestinya memberikan pelayanan berkualitas, yaitu mudah, murah, terjangkau. Untuk mewujudkannya, mereka perlu bersikap adil dan tidak diskriminatif.
Rekomendasi KPPU kepada OJK untuk memberikan fungsi pengawasan yang optimal kepada perusahaan pinjaman daring dan asosiasinya merupakan kebutuhan penting agar terjadi persaingan yang sehat menuju pelayanan publik yang berkualitas. Komunikasi dan koordinasi OJK dengan asosiasi perusahaan pinjaman daring perlu semakin diintensifkan agar terjadi sinkronisasi dalam penyusunan peraturan.
Bobby mengakui, pada awal perkembangan industri pindar di Indonesia, OJK menempuh sandbox policy. Melalui langkah ini, perusahaan pindar dikoordinasi oleh asosiasi menyusun regulasi secara mandiri yang dipandu oleh OJK.
”Langkah itu memang cenderung bias kepada orientasi kepentingan perusahaan kurang memperhatikan perlindungan nasabah. Prinsip Know Your Customer kurang dikembangkan dan dipatuhi dalam pelayanan pinjol pada saat periode sandbox policy,” ucap dia.
Setelah terjadi lonjakan kasus sosial pindar dilaporkan melalui media sosial, OJK merespons dengan ketentuan OJK yang lebih komprehensif karena belajar dari pengalaman sandbox policy. Dengan kata lain, terjadi kesenjangan regulasi dan kurangnya pendalaman pada perilaku persaingan yang sehat jika dibandingkan periode sandbox policy dengan periode terbitnya ketentuan OJK.
Pada Kamis (26/3/2026), KPPU memutuskan 97 perusahaan pindar terbukti melakukan kartel bunga pinjaman. KPPU menjatuhkan total denda Rp 755 miliar dengan 52 perusahaan di antaranya dikenai denda minimal Rp 1 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang disebarluaskan pada Kamis, mengatakan, proses penegakan hukum berlangsung sejak 2023. Sidang masuk tahap pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025.
Saat itu, seluruh terlapor menolak tuduhan investigator. Namun, KPPU melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi KPPU menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha pinjol. KPPU menilai batas atas suku bunga yang diterapkan justru berada jauh di atas keseimbangan pasar, sehingga tidak efektif melindungi konsumen dan malah berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar-perusahaan.
Keberadaan batas atas bunga itu juga membuat pelaku usaha memiliki ekspektasi dan strategi harga yang seragam, sehingga memicu keselarasan perilaku dalam menetapkan bunga. Akibatnya, persaingan harga melemah dan kompetisi di pasar pindar terhambat.
Majelis KPPU menolak berbagai keberatan formil dari para terlapor, termasuk soal kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, absennya saksi kunci, dan klasterisasi pemeriksaan. Para terlapor tidak memenuhi pengecualian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Karena, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk mengatur besaran bunga pindar,” kata Deswin.





