KPK Respons Pelaporan Etik Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Yaqut Tahanan Rumah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan terkait polemik pengalihan jenis tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu wajar dilakukan.

“KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Budi mengatakan, pihaknya yakin Dewas akan melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” ujarnya.

Budi juga memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilaksanakan KPK sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Aziz Yanuar melaporkan pimpinan KPK) hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (27/3/2026).

Baca juga: KPK Bantah Jadikan Yaqut Tahanan Rumah karena Lebaran: Ini Strategi Penanganan Perkara

Laporan tersebut terkait polemik penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam laporannya, Aziz Yanuar mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam.

“Laporan ini kita tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi tadi. Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa yang pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” kata Aziz di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Aziz mengatakan, pihaknya menyampaikan dokumen yang berisi beberapa hal yang dilanggar pimpinan KPK dan jajarannya, di antaranya, nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan.

Baca juga: KPK Minta Maaf terkait Kegaduhan Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Dia mengatakan, sangat jarang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mendapatkan privilege atau keistimewaan menjadi tahanan rumah.

“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundanganan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan.

Baca juga: Pengalihan Status Tahanan Yaqut Diputuskan KPK Lewat Rapat Pimpinan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.

“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negara-Negara Asia Antre Beli Minyak Rusia Usai Pelonggaran Sanksi AS
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Elkan Is Back! Semangat Baru Timnas Indonesia
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
One Way Kembali Diterapkan di Tol Cipali, Arus Balik Diatur Situasional
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Video: OJK Akui Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan Asuransi Kesehatan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Catat Tanggalnya! Ada Fenomena Pink Moon Terlihat dari Indonesia Awal April 2026
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.