WN China Ditangkap Bawa 2 Kg Bubuk Ekstasi, Diduga Ingin Bangun Pabrik Narkoba

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menduga warga negara (WN) China berinisial JJ (39) Ingin membangun pabrik ekstasi di Indonesia setelah ketahuan membawa 2 kg bubuk ekstasi lewat Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 20 Maret 2026.

"Dilihat dari besarnya jumlah MDMA (bubuk ekstasi) itu kurang lebih hampir 2 kg dan ini juga mempunyai potensi adanya pabrik di wilayah Indonesia," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Koper Tampak Biasa Ini Ternyata Menyimpan 2 Kg Bubuk Ekstasi di Balik Dindingnya

Wisnu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, JJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Sementara rekannya berinisial AS alias Hansam, yang juga merupakan warga China, diduga merupakan pemilik dan pengendali.

Baca juga: WN China Selundupkan 2 Kg Ekstasi lewat Bandara Soekarno-Hatta, Manfaatkan Momen Mudik

Saat ini AS telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur ke luar negeri.

Sebelumnya diberitakan, dalam aksinya, JJ menyembunyikan bubuk ekstasi di dalam koper yang dimodifikasi dan dilapisi aluminium foil.

Tujuannya untuk menghindari deteksi mesin X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun JJ terbang dari Kamboja dan tiba di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Namun, aksinya itu dicurigai saat pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan narkotika jenis MDMA yang disembunyikan di dalam dinding koper tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jungle Resmi Umumkan Album Kelima Sunshine, Rilis Single Baru Carry On
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Detik-Detik Timnas Indonesia Gasak Saint Kitts and Nevis 4-0
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Terpopuler: Misi Kiandra Ramadhipa di Moto3, Kekuatan Baru Tim Indonesia di Thomas & Uber Cup 2026
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Pergoki Maling, Dokter di Aceh Tewas Dibunuh
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kakorlantas Sebut Tol Japek II Efektif Urai Kepadatan Kendaraan dari Bandung
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.