Pelaku Rudapaksa Turis China di Bali Ditangkap Saat Balik Lagi Datangi Vila Korbannya

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Denpasar, VIVA - Pelaku dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing asal China yang pulang dari bar pada malam hari di Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dicokok.

Pelaku SAM (23) ditangkap oleh penyidik di tempat penginapan korban saat hendak mengembalikan handphone korban yang diambilnya pasca melakukan rudapaksa pada Senin, 23 Maret 2026.

Baca Juga :
Anwar Ibrahim Bongkar Hasil Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Konflik Asia Barat
Bikin Geger! Nenek Misterius Masuk Rumah Warga Tanpa Izin di Jaktim, Pencuri?

"Saat pelaku kembali ke vila korban, pengakuannya ingin mengembalikan handphone milik korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Gede Adhi Muliawarman, Jumat, 27 Maret 2026.

Dia menyebut, kasus itu ditangani berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026. Korban diketahui berinisial RF, perempuan asal China yang tinggal sementara di Wingsu Guest House, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Awalnya, korban menikmati hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan pada Senin, 23 Maret 2026. Sekitar pukul 04.30 Wita, korban meninggalkan bar dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Korban kemudian diduga menggunakan jasa ojek, namun tidak dapat menyadari apakah melalui aplikasi atau ojek konvensional.

Dalam perjalanan, korban menyadari pengemudi berjalan tidak mengarah ke tempat penginapannya, melainkan menuju kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan di sekitar wilayah Labuan Sait, Pecatu.

Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban ke area rerumputan, kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual hingga terjadi hubungan badan secara paksa.

Setelah kejadian, korban meminta diantar kembali ke tempat menginap di Wingsu Guest House. Pelaku menyetujui permintaan tersebut dan meminta meminjam telepon genggam korban jenis iPhone 14 untuk penunjuk arah.

Setibanya di lokasi penginapan, korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku dan menyuruhnya pergi karena takut. Pelaku langsung pergi sambil membawa telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, ketakutan, serta kehilangan barang berharga, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :
Detik-detik Truk Boks Oleng di Nagreg Tabrak Pejalan Kaki! 1 Tewas, 2 Terluka
Ngeri! Turis Australia Diduga Diperkosa Sekuriti di Tempat Hiburan Malam Bali
Geger! Prajurit TNI Pukul Warga hingga Tewas di Maluku Utara, Danyon 733 Masariku Buka Suara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer: Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT; Harga Minyak Mentah Melonjak
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Anwar Ibrahim Bongkar Hasil Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Konflik Asia Barat
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
BINUS Rangkaikan Seri Konferensi Internasional 2026, Perkuat Koneksi Akademik dan Industri Asia Tenggara-Korea
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pedagang di Bekasi Pusing Harga Plastik Melonjak gara-gara Perang
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.