Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan 1 April 2026

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang putusan itu akan digelar pada Rabu 1 April 2026.

1. Sidang Putusan

"Untuk putusan insya Allah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Hakim meminta jaksa dan pengacara Nurhadi hadir lebih pagi sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB untuk sidang tersebut.

Baca Juga :
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

2. Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Baca Juga :
Polisi Selidiki Laporan KPK Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kasus Eks Sekretaris MA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Jaksa, Selasa (18/11/2025).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Tak Naik di Tengah Krisis
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diremehkan hingga Dibully Habis-habisan, Bojan Hodak Prediksi Beckham Putra akan Cetak Gol di Laga Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Galeri 24, UBS dan Antam Retro Hari Ini Ambruk, Gimana Antam?
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Purbaya Setuju Rencana Efisiensi MBG jadi 5 Hari, Tapi dengan Syarat Tegas
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembalap Indonesia di level dunia bukti ekosistem pembinaan berjalan
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.