Soroti Masalah Coretax, Misbakhun: Jangan Sampai Tax Ratio Jadi Korban

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Market Outlook 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti sejumlah persoalan yang ada dalam sistem perpajakan Coretax.

Sebagai medium agenda strategis negara yakni perpajakan, Misbakhun menegaskan bahwa Coretax tidak boleh gagal hanya karena lemahnya manajemen proyek, kesalahan desain sistem, atau pengawasan yang tidak optimal terhadap pelaksanaan program.


"Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangan resminya dikutip Jumat (27/3/2026).

Baca: Halau Tekanan Global, Bahlil-Purbaya Cari Sumber Pendapatan Baru RI

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kesalahan desain dan kompleksitas dalam sistem Coretax.

Menurut Misbakhun, pengakuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan koreksi besar, bukan sekadar perbaikan tambal sulam yang berpotensi memperpanjang masalah.

"Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management- nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi," ujarnya.

Di sisi lain, Misbakhun menilai akan terdapat beberapa risiko jika permasalahan Coretax tidak segera diselesaikan. Seperti terganggunya kinerja penerimaan negara dan turunnya kepatuhan sukarela wajib pajak akibat turunnya kepercayaan terhadap sistem.

"Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko," tegasnya.

Misbakhun juga menegaskan DPR tidak akan ragu menggunakan fungsi pengawasan secara penuh untuk memastikan proyek strategis tersebut kembali ke jalur yang benar.

"Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," ujarnya.


(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pelaporan SPT Orang Pribadi diPerpanjang hingga 31 April 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Ingin Bangunkan Rumah Layak untuk Warga di Pinggiran Rel Kereta Api
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Volume Kendaraan Arah Jakarta Meningkat di GT Cikarang Utama saat Diskon Tarif Tol Berlaku
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Perjanjian Dagang RI-AS Digugat, Mendag Respons-Jelaskan Faktanya
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.