Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Bertahap

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut platform TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap menjelang implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Hal itu disampaikan Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jumat (27/3), saat memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital. Ia menyebut TikTok termasuk yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian.

Ia menjelaskan TikTok telah menyampaikan komitmen pembatasan usia pengguna.

“Sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15,” kata Meutya.

Meutya menambahkan, pemerintah tetap meminta TikTok melengkapi kepatuhan secara menyeluruh.

“Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” kata Meutya.

Selain TikTok, Meutya juga menyebut Roblox menunjukkan sikap kooperatif sebagian.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” tuturnya.

“Jadi akhirnya tidak masuk dalam aturan ini karena ini sifatnya penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di off kan artinya ya itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” tambahnya.

Di sisi lain, dua platform dinilai telah kooperatif penuh yakni X dan Bigo Live.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” kata Meutya.

Ia menegaskan status kepatuhan platform masih bersifat dinamis hingga hari implementasi.

“Status kepatuhan bersifat dinamis artinya ini yang saya umumkan adalah per malam ini yaitu pukul 21.30 kita masih menunggu sampai esok tentunya,” kata Meutya.

Adapun PP TUNAS akan mulai berlaku pada besok, 28 Maret 2026, bersama dengan Peraturan Menteri yang melarang anak di bawah usai 16 tahun memiliki akun medsos.

Selain empat platform di atas, ada empat platform lainnya yang juga diminta melakukan penyesuaian, yakni YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suasana Sepi Pelabuhan Muara Angke
• 16 jam laludetik.com
thumb
Korlantas Siapkan One Way Lokal di KM 390-70, Antisipasi Lonjakan Arus Balik
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jakarta Jadi Ruang Pemutaran Film Edukatif untuk Masyarakat
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Film Horor Aku Harus Mati Angkat Fenomena Jerat Pinjol dan Validasi Sosial
• 4 jam laluintipseleb.com
thumb
Menkomdigi: Tak Ada Kompromi dalam Implementasi PP Tunas
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.