Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses alih status penahanan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai mekanisme dan prosedur. KPK menyatakan, alih status tahanan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan terhadap pimpinan dan struktural ke Dewan Pengawas KPK yang disampaikan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar pada Jumat hari ini.

“KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Noel Ebenezer Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

KPK menilai, pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang sah. Ia menyebutkan, pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.

“Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar dia.

Ia meyakini Dewas akan objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :
KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ungkapnya.

“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :
KPK Hormati Pelaporan Pimpinan hingga Deputi ke Dewas Terkait Gus Yaqut

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026). 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lestari Moerdijat: Penanganan Kasus Campak Harus Serius
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perang Iran-Israel Memanas, Iran Ejek AS, Erdogan dan Putin Ikut Bersuara - PARASOT
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Jumat 27 Maret 2026
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Lonjakan Pengurusan Dokumen, Disdukcapil Pangkalpinang Diserbu Warga Pasca Lebaran
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Mensos Gus Ipul Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat Baru di STIP Jakarta
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.