Bekasi: IH (46) pria pembobol Rumah Qur'an Ummu Khadijah di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat terancam hukuman sembilan tahun penjara. IH yang ditangkap 24 Maret 2026 di Pengasinan tersebut merupakan residivis.
“Ancaman hukuman tujuh sampai dengan sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Bekasi, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga :
Pembobol Rumah Tahfiz Jatiasih Menggadaikan dan Beri HP Curian ke KerabatKusumo menegaskan bahwa IH bisa mendapatkan hukuman lebih lama dari sebelumnya karena baru dua bulan lalu bebas dengan kasus yang sama.
“Yang pertama tentu apabila sudah ini (melakukan pencurian lagi) pasti juga hukumannya sebagai residivis pasti lebih berat. Akan ditambah sepertiga biasanya,” ujar Kusumo.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian di rumah tahfiz. Metrotvnews.com/ Antonio
Kusumo mengatakan, IH beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau lokasi. Setelah memastikan rumah sasarannya kosong, ia langsung membobol dan membawa barang berharga.
“Beraksi sendiri dan pelaku ini merupakan residivis, jadi sudah berulang kali, jadi begitu sudah melihat ada gambarannya, begitu pergi bersama-sama meninggalkan rumah dengan kendaraan elf. Ini sudah diamati pelaku,” jelas Kusumo.
Pembobol Rumah Qur’an Ummu Khadijah di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, IH (46) diketahui menggondol 22 unit telepon genggam dan laptop milik santri.




