Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST dalam kasus dugaan korupsi terkait operasi ilegal PT AKT di sektor pertambangan. Perusahaan ini diketahui beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT, yang sebelumnya memiliki izin berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025.

ST diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Hal ini berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara, meskipun jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal-pasal terkait korupsi lainnya. ST kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Pemulihan Lahan dan Tindakan Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang digunakan PT AKT untuk aktivitas pertambangan. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017. Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beby Tsabina Wujudkan Mimpi Main Film Sejarah, Rela Blusukan ke Hutan dan Belajar Obati Luka Tembak Demi Peran Emmy Saelan
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Kapolda Riau Tanam Pohon dan Beri Bantuan Mesin Ketinting untuk Nelayan Pulau Rupat
• 16 jam laludetik.com
thumb
ENVY Umumkan Rencana Akuisisi Perusahaan Jasa Pemasaran dan Branding
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Pujian John Herdman untuk Beckham Putra
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Setuju Efisiensi MBG, Purbaya Minta Kualitas Makanan Enggak Berkurang
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.