JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perusahaan tambang milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap beroperasi meski izinnya telah dicabu sejak 2017 lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyebut PT AKT tetap menjual batu bara secara ilegal selama delapan tahun.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief, di Kejagung, pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.
Negara diduga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Namun, jumlah pasti kerugian masih dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pemilik Klub Malam di Jaksel Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang