Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penambangan di Kalimantan Tengah 2016-2025.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Samin sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tim Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang Tersangka yakni ST selaku Beneficial Owner PT AKT," ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (29/3/2026) dini hari.

Syarief menjelaskan Samin Tan menjadi tersangka karena tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin perusahaan PT AKT telah dicabut.

Secara terperinci, perkara ini berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999.

Menurut Syarief, PKP2PB ini sudah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang PKP2PB antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Baca Juga

  • Crazy Rich Samin Tan Bebas, KPK Hormati Putusan Kasasi MA
  • MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas!
  • 'Crazy Rich' Samin Tan Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi

Dengan telah berakhirnya terminasi itu, maka seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batu bara di PKP2PB.

"Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," tutur Syarief.

Kemudian, Syarief mengemukakan bahwa Samin selaku pemilik manfaat PT AKT diduga secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Hal tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Namun demikian, Kejagung masih belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud, termasuk soal kerugian keuangan negara lantaran masih dihitung tim auditor.

"Untuk saat ini belum. Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Samin dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun, Samin Tan pernah dinobatkan sebagai salah satu orang terkaya (peringkat ke-28) di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. Kekayaan saat itu diperkirakan mencapai US$940 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Gol, 2 Selebrasi, 1 Pesan Tegas: Beckham Putra Bungkam Kritik Lewat Performa Gemilang di Timnas Indonesia
• 15 jam lalubola.com
thumb
Penampakan Mobil-Motor Mengular Terjebak Neraka Macet di Puncak Bogor
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sosok Asli Lidya Danira Layangan Putus Disebut Warga Cibinong, Kini Disorot Diduga Gemar Flexing Hasil Comot Foto
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Tak Sekadar Lanjutkan Warisan, John Herdman Siap Naikkan Level Timnas Indonesia
• 18 jam lalubola.com
thumb
Marc Marquez Tampil Dominan dan Catat Waktu Tercepat pada Latihan MotoGP Amerika Serikat
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.