Bisnis.com, JAKARTA — Taipan batu bara Samin Tan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan oleh Kejagung, ternyata pernah terbebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah 2016-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Samin Tan menjadi tersangka karena tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin perusahaan PT AKT telah dicabut.
Syarief mengemukakan izin PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui surat terminasi dari ESDM. Namun, aktivitas tambang PT AKT berlanjut sampai dengan 2025.
Dalam hal ini, Kejagung mengemukakan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum dalam rentang 2017-2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara," tutur Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang
- Crazy Rich Samin Tan Bebas, KPK Hormati Putusan Kasasi MA
- MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas!
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Samin Tan bukan kali pertama terjerat dalam kasus rasuah di Tanah Air. Sebab, taipan batu bara itu sempat menjadi tersangka dalam kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) oleh KPK.
Kasus tersebut adalah pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Samin Tan, orang terkaya Indonesia peringkat ke-28 versi majalah Forbes 2011, diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yakni Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Adapun, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Komisi rasuah, menduga Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Akhirnya, uang suap Rp5 miliar itu diduga diberikan sebanyak dua kali masing-masing pada 1 Juni 2018 senilai Rp1 miliar dan 22 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui perantara staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.





