Kemarin, penghapusan sanksi SPT hingga tambahan dana SAL Rp100 triliun

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) -

Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (27/3/2026), mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu resmi menghapus sanksi administratif pelaporan SPT, hingga dana tambahan SAL Rp100 triliun yang dapat dimanfaatkan perbankan lebih fleksibel.

Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pada Sabtu ini.



Ditjen Pajak hapus sanksi administrasi lapor SPT hingga 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.



Purbaya: THR belum cair 100 persen karena proses pengajuan oleh K/L

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh disebabkan oleh proses pengajuan dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Menurut dia, kendala utama bukan berada di Kementerian Keuangan, melainkan pada tahapan administrasi di tiap instansi pengusul.

“Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.



AFPI siap ajukan banding atas putusan KPPU soal dugaan kartel bunga

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3/2026) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya kecewa terhadap putusan KPPU.

Baca selengkapnya di sini.



RI intensif komunikasi dengan Iran agar tanker Pertamina keluar Hormuz

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pemerintah Iran untuk mengupayakan dua kapal tanker Pertamina keluar dari Selat Hormuz.

“Memang tidak mudah untuk kita bisa melakukan bagaimana caranya agar kapal kita keluar dari Selat Hormuz. Tapi komunikasi terus kita bangun,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.



Purbaya sebut dana SAL tambahan Rp100 T bisa digunakan lebih fleksibel

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp100 triliun ke perbankan diberikan dengan skema yang lebih fleksibel.

Berbeda dengan penempatan sebelumnya sebesar Rp200 triliun yang lebih terarah, tambahan dana kali ini dapat dimanfaatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Negara (BPD) secara lebih luas untuk mendukung pembiayaan berbagai sektor ekonomi.

“Kita kasih mereka saja. Yang ini (Rp100 triliun) fleksibel. Kita taruh di situ Rp100 triliun, dia (perbankan) mikir nanti,” ujar dia di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
P2P Syariah di Pusaran Kasus Persaingan, Catatan atas Putusan KPPU
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cara Daftar KIP Kuliah SNBT 2026 Lengkap Step by Step Terbaru
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendag Mau Cek Asal Barang di Pasar Tanah Abang Usai Ada Aduan Transaksi Turun
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Babak Baru Kisruh Denada dan Ressa, Pertemuan Rahasia Tanpa Pengacara Isyaratkan Cabut Gugatan Rp 7 Miliar?
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Putin Peringatkan Dunia, Perang Iran Akan Beri Dampak seperti Covid-19
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.