KPK menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah yang ramai disorot publik. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai permintaan maaf saja tidak cukup dilakukan oleh KPK dalam polemik ini.
"Permintaan maaf tidak cukup dan itu normatif saja apalagi kita tahu bahwa KPK membuat kegaduhan terkait peralihan tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah terkait kasus kouta haji Gus Yaqut," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).
Yudi mengatakan publik tidak hanya mengharapkan permintaan maaf dari KPK. Lembaga antirasuah itu juga dituntut transparan dalam membuka proses pengalihan tahanan Yaqut yang terkesan tertutup.
Yudi menilai KPK harus mengungkap sosok pemberi ide hingga dugaan adanya intervensi di balik status tahanan rumah yang sempat diterima Yaqut.
"Yang publik inginkan bukan sekadar permintaan maaf atau pembelaan bahwa ini adalah keputusan lembaga, tetapi transparan mengapa keputsan itu diambil. Siapa yang punya ide apalagi dugaan adanya intervensi menguat ketika KPK sendiri di internalnya kita tahu terjadi perbedaan, perbedaan jubir yang di awal mengatakan sehat, karena ketahuan dibawa rumah sakit dan dikatakan ada sakit gerd oleh Deputi Penindakan KPK," tutur Yudi.
"Ketika Gus Yaqut kembali ke rutan ini juga tidak diborgol. Ini kan menarik ketika dikembalikan ke rutan ditampilkan ke publik tetapi pada waktu itu diam-diam dan terbongkarnya dari yang lain," sambungnya.
Yudi juga mendorong peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur dalam pengalihan tahanan Yaqut. Menurut Yudi, momen ini harus menjadi pembuktian bagi Dewas dalam menunjukkan kinerjanya.
"Kalau Dewas diam, sama aja artinya Dewas menyetujui juga keputusan itu," ucap Yudi.
(ygs/idn)





