Jakarta, VIVA – Perkembangan terbaru kasus yang menjerat Richard Lee kembali disampaikan pihak kepolisian. Penyidik memastikan masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Hal ini diungkapkan oleh Kompol Andaru Rahutomo selaku Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Ia menyebut perpanjangan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan. Scroll untuk tahu kelanjutannya!
"Dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," ungkapnya.
Menurut Andaru, perpanjangan ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan yang dibutuhkan sebelum masuk ke tahap persidangan.
Seiring dengan itu, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah RE, istri Richard Lee, yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kompol Andaru.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap RE dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," lanjutnya.
Di tengah proses tersebut, polisi juga menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya perlakuan khusus terhadap Richard Lee selama ditahan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tahanan diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," pungkasnya menegaskan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.





