JAKARTA, KOMPAS.TV - Narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan berpeluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari negara. Syaratnya, memenuhi kriteria penerima yang ditetapkan, dan tidak secara otomatis hanya karena berstatus warga binaan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan hal itu saat menerima kunjungan Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka beserta Ketua Kelompok Kerja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan dr Hetty Widiastuti di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
"Jadi siapa pun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri," kata Gus Ipul, dilansir situs Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat, Data, dan Skema BantuanGus Ipul menjelaskan dasar hukum pemberian perlindungan sosial kepada napi mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Libur Lebaran, Kemensos Siagakan Layanan 24 Jam untuk Kelompok Rentan
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, termasuk napi dan napi kasus terorisme (napiter), sudah masuk dalam 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS) yang berhak mendapat bantuan Kemensos, bersama fakir miskin, anak telantar, penyandang disabilitas, lansia telantar, dan korban bencana.
Namun penerimaan bansos tetap mensyaratkan verifikasi data kemiskinan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari total 275.513 warga binaan saat ini, baru 112.882 orang yang sudah masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi dan pengecekan desil data warga binaan yang belum terdaftar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Kemensos
- bansos
- PBI
- Gus Ipul
- rieke diah pitaloka
- napi dapat bansos





