VIVA –India menurunkan pajak bahan bakar sebagai upaya melindungi konsumen dari kenaikan harga energi global yang dipicu oleh perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.
Hal ini diungkap oleh Menteri Perminyakan India, Hardeep Singh Puri melalui unggahannya di platform X pada Jumat 27 Maret 2026. Dalam unggahannya itu, Singh mengungkap bahwa pemerintah dihadapkan pada dua pilihan sulit yakni menaikkan harga bahan bakar secara drastis di tengah krisis, atau menanggung beban pada keuangan negara demi melindungi masyarakat.
Berdasarkan keputusan pemerintah pada Kamis, pajak bensin dipangkas dari 13 rupee (sekitar Rp2.100) per liter menjadi 3 rupee (sekitar Rp480) per liter. Sementara itu, pajak sebesar 10 rupee (sekitar Rp1.500) per liter untuk solar dihapus sepenuhnya, demikian seperti dilaporkan dari laman Al Jazeerah.
Seperti diketahui, harga minyak dunia melonjak menembus $100 per barel (sekitar Rp1,5 juta per barel) setelah Iran hampir menutup Selat Hormuz, menyusul serangan yang dilancarkan Israel dan Amerika Serikat pada 28 Februari.
India merupakan importir minyak mentah terbesar ketiga di dunia sekaligus eksportir bersih produk olahan. Sekitar 40 persen pasokan minyak mentahnya melewati jalur tersebut. Meski begitu, pemerintah memastikan tidak ada kekurangan pasokan di tengah konflik, dan cadangan yang ada saat ini diperkirakan cukup untuk 74 hari.
Di sisi lain, Singh juga membantah rumor soal kemungkinan diberlakukannya lockdown akibat krisis energi. Ia menegaskan kabar tersebut sepenuhnya tidak benar dan menyebut India tetap tangguh menghadapi situasi ini.
Namun, belum jelas apakah harga bahan bakar di tingkat konsumen akan ikut berubah. Para analis menilai perusahaan minyak yang sebelumnya menjual dengan kerugian justru akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dari pemangkasan pajak ini.
Dalam keterangannya kepada Reuters, ekonom Emkay Global, Madhavi Arora, memperkirakan dampak terhadap fiskal negara bisa mencapai sekitar 1,55 triliun rupee (sekitar Rp23,25 triliun) per tahun.
Di sisi lain, otoritas keuangan kembali memberlakukan pajak ekspor untuk solar dan bahan bakar avtur, masing-masing menjadi 21,5 rupee (sekitar Rp322.500) dan 29,5 rupee (sekitar Rp442.500) per liter, setelah sebelumnya sempat dihapus pada 2024.





