KARO, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengaku tak bersalah.
“Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ujar Amsal usai sidang, dikutip dari akun Instagram @amsalsitepu pada Kamis (26/3/2026).
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.
Diketahui, JPU Kejari Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Pemuda Di Kabupaten Karo Ditemukan Terkubur
#amsalsitepu #karo #markup
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- amsal sitepu
- korupsi
- mark up
- karo
- medan
- sumatera utara





