Dulu Lolos, Kini Dijerat Lagi: Jejak Kasus Samin Tan Jadi Alarm Keras bagi Pebisnis Tambang

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Samin Tan kembali mencuat ke publik setelah sempat dinyatakan bebas dalam kasus korupsi. Kini, ia justru kembali berstatus tersangka dalam perkara berbeda, menandai perjalanan hukum yang penuh kontroversi dan menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.

Perjalanan kasus Samin Tan bukan sekadar catatan hukum biasa, tetapi mencerminkan dinamika penegakan hukum di Indonesia, dari status buron, bebas di pengadilan, hingga kembali dijerat dalam perkara baru.

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya

Samin Tan bukan sosok sembarangan. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang sukses di Indonesia. Bahkan, namanya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011 dengan estimasi kekayaan mencapai sekitar USD 940 juta atau setara Rp 13 triliun.

Bisnisnya terafiliasi dengan perusahaan tambang besar seperti PT Borneo Lumbung Energi & Metal, yang membawahi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Namun, kesuksesan tersebut juga diiringi dengan berbagai persoalan hukum yang menyeret namanya ke pusaran kasus korupsi.

Buron KPK hingga Ditangkap

Kasus hukum Samin Tan mulai mencuat saat ia terseret dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kontrak karya pertambangan (PKP2B). Ia diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Dalam prosesnya, Samin Tan sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah hampir satu tahun menghilang, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim KPK pada April 2021.

Divonis Bebas, KPK Kalah hingga MA

Meski sempat dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan pada Agustus 2021.

Hakim menilai bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, terutama terkait posisi Samin sebagai pemberi gratifikasi. Dalam pertimbangannya, aturan hukum dinilai lebih menitikberatkan pada penerima gratifikasi, bukan pemberi.

Putusan ini menjadi sorotan karena dianggap tidak lazim dalam kasus korupsi.

Upaya kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung akhirnya juga ditolak pada 2022. Dengan demikian, status bebas Samin Tan berkekuatan hukum tetap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RESENSI BUKU: Mengubah Halaman Menjadi Kebun Surgawi dengan Anggur
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Pemberlakuan PP Tunas, Menag Tegaskan Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Menhan, Juwono Sudarsono, Meninggal Dunia
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Samsung Rilis Galaxy A57 5G: Smartphone A Series Powerful dengan AI Paling Canggih Dan Desain Premium
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Tiger Woods Ditangkap! Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat dan Alami Kecelakaan di Florida
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.