JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mulai Sabtu, 28 Maret 2026, mulai menerapkan pembatasan akses bermedia sosial untuk anak-anak dan remaja. Bagaimana tanggapan platform?
Pemerintah menerapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai Sabtu ini. Salah satu tujuannya adalah melindungi 70 juta anak Indonesia dan mempersiapkan mereka menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
TikTok melalui siaran persnya, Jumat (27/3/2026), berkomitmen mematuhi peraturan pembatasan akses sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas. Komitmen ini termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Orang datang ke TikTok untuk belajar hal baru, mencari inspirasi, dan untuk dihibur. Memastikan bahwa TikTok terus menjadi platform yang aman bagi komunitas kami, terutama remaja, adalah prioritas utama kami," kata TikTok.
Seluruh konten yang diunggah ke TikTok, platform asal China itu melanjutkan, dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas. Dari seluruh konten yang TikTok hapus karena melanggar aturan, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan.
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," kata TikTok.
TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk kelompok remaja. Dengan demikian, remaja dapat mengekspresikan kreativitas, menemukan minat baru, dan belajar di TikTok dengan aman.
Ke depan, TikTok berjanji mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi. TikTok juga akan terus memperkuat sistem pengamanan dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," kata TikTok.
Sementara Meta melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Jumat (27/3/2026), berkomitmen melindungi remaja di platform mereka dan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas. Meta akan terus berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya.
"Sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, kami telah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan kami terhadap keamanan remaja," ujar Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina.
Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja. Fitur khusus remaja ini mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis.
"Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja, yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia," tutur dia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/3).
Ia menilai langkah kedua platform tersebut sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Menkomdigi menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” kata Meutya.
Kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live, ia menambahkan, harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.
"Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak," katanya.





