Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika dalam ruang digital untuk melindungi anak-anak sebelum mereka mengakses dunia digital secara luas.
Dukungan terhadap Kebijakan PP TunasMenag menyatakan bahwa penguatan nilai agama dan etika harus dimulai dari lingkungan keluarga dan pendidikan.
"Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital," ujarnya.
Ia memastikan Kementerian Agama mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menurutnya, aturan yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak.
Peran Pendidikan dan Keluarga DiperkuatMenag menginstruksikan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan tersebut serta meningkatkan literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
"Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Ia juga mengajak guru, kiai, dan orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.




