Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menceritakan upaya pemerintah untuk mendorong terobosan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Pembiayaan tersebut kini dapat disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI).
Riefky menjelaskan, landasan hukum pembiayaan berbasis KI sebenarnya telah dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Ekonomi Kreatif pada 2019, yang diperkuat melalui peraturan pelaksanaan pada 2022. Dalam regulasi tersebut, kekayaan intelektual diakui sebagai objek jaminan pembiayaan.
“Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini memungkinkan KI menjadi jaminan utang bagi pelaku ekraf untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan,” ujarnya saat berdiskusi ke kantor Katadata, Jumat (27/3).
Namun, implementasi kebijakan ini sempat tersendat. Salah satu kendala utama adalah belum tersedianya penilai (appraiser) independen khusus untuk kekayaan intelektual. Selama ini, penilaian masih terbatas pada sektor properti dan bisnis, sehingga perbankan cenderung enggan menyalurkan kredit berbasis KI karena dinilai berisiko tinggi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan menteri yang secara khusus mengatur penilai kekayaan intelektual. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan berbasis KI yang lebih kredibel dan terukur.
Di saat yang sama, Kementerian Ekraf juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperluas skema KUR agar mencakup industri kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dalam skema baru ini, KI dapat dijadikan sebagai agunan tambahan.
Pemerintah pun telah menetapkan alokasi KUR untuk sektor ini sebesar Rp 10 triliun pada 2026. Sedangkan plafon pinjaman berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per pelaku usaha.
Meski demikian, Riefky mengakui perbankan masih menunjukkan sikap hati-hati dalam menyalurkan kredit berbasis KI. Hal ini kembali berkaitan dengan keterbatasan jumlah penilai independen yang memiliki kompetensi dalam menilai aset kekayaan intelektual.
Untuk itu, Kementerian Ekraf pun menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI) guna mempercepat pengembangan kapasitas penilai KI. Dari sekitar 9.000 anggota MAPI, hanya sekitar 300 yang memiliki kewenangan menandatangani appraisal. Sebagian besar masih berfokus pada properti dan bisnis.
“Kami dorong agar mereka melihat tren global, di mana kekayaan intelektual sudah menjadi instrumen jaminan yang berkembang di berbagai negara. Kalau tidak diambil peluang ini, nanti bisa diambil oleh Singapura, Hong Kong, dan seterusnya,” kata Riefky.




