Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti minta provider telekomunikasi ikut membantu pemerintah melakukan pembatasan akses atau penggunaan media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Terutama untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Mu'ti menegaskan, pihaknya tidak melarang penggunaan media sosial. Namun memang perlu dilakukan pembatasan sebagai upaya menjaga anak dari dampak negatif medsos.
"Sudah terbit PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial. Isinya bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya. Dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," kata Mu'ti dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah itu menilai, para provider bisa menyeleksi berapa kelompok usia yang menjadi pengguna dari berbagai layanan itu.
Baca Juga :
Pemerintah bakal Evaluasi Dampak PP TunasIlustrasi. Foto: MI.
Mu'ti menjelaskan ada delapan layanan media sosial yang diberikan perhatian agar mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam membatasi penggunaannya, di antaranya Tiktok dan Youtube.
Selain provider dan penguatan aturan, Kemendikdasmen juga memohon dukungan orang tua untuk memberikan pengawasan agar anak-anak ini diberikan perhatian, terutama ketika menggunakan media sosial di rumah.
Apalagi, kata dia, memang sekarang harus ada namanya self-censor yang bisa digunakan dengan gawai. "Ya, sensor itu harus datang dari diri sendiri dan juga dari keluarga terdekat," ujar Mu'ti.
PP Tunas resmi diimplementasikan hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Beleid tersebut membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi.
Penerapan awal PP Tunas difokuskan pada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, baru ada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Sedangkan TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Selain itu, empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.




