Nasib Rencana Pajak Ekspor Turunan Nikel saat Hilal Bea Keluar Batu Bara Belum Terlihat

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum kunjung memberikan kepastian ihwal pengenaan bea keluar terhadap ekspor batu bara, meskipun sudah masuk dalam asumsi penerimaan APBN 2026. Di tengah rencana tersebut, pemerintah ternyata turut bermaksud juga memungut pajak ekspor turunan nikel.

Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat khususnya setelah diutarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada rapat di DPR November 2025 lalu.

Namun, setelah tiga bulan masuk 2026, regulasi terkait dengan pungutan ekspor batu bara tidak kunjung terbit. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum kunjung menuntaskan pembahasan lintas kementerian.

Teranyar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah belum akan mulai memungut bea keluar untuk ekspor 'emas hitam' itu sampai dengan 1 April 2026. Pernyataan ini berbeda dari yang sempat diungkap Menkeu Purbaya sekitar dua hari sebelumnya, Rabu (25/3/2026).

"Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu," terangnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian. Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga

  • Bahlil Godok Kebijakan Tambang: soal Relaksasi Produksi & Harga Batu Bara-Nikel
  • Tak Hanya Batu Bara, Bahlil Ungkap Ekspor Nikel Bakal Dipajaki
  • Siasat Ekspansi PTBA Kala Harga Baru Bara Memerah

Menurut Bahlil, pembahasan di level teknis termasuk terkait dengan rentang asumsi penerimaan dari tarif ekspor batu bara masih berlangsung di antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Bagi Bahlil, kementeriannya masih ingin memastikan agar pemerintah tidak salah membuat kebijakan. Sebab, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia atau sebesar 60% sampai 70% itu berkalori rendah sehingga tidak berharga tinggi.

Sementara itu, lanjutnya, porsi ekspor batu bara dari Indonesia yang berkalori tinggi hanya sekitar 10%.

"Jadi jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Tetapi, saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak ada yang bisa menentukan," papar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Adapun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (25/3/2026) sempat menyebut bea keluar batu bara berpeluang untuk mulai berlaku 1 April 2026. Namun, dia menyebut kini sudah ada perubahan strategi yang dilakukan oleh Menteri ESDM sehingga dinilai lebih sesuai.

Purbaya mengaku ada dua kali rapat terpisah membahas soal rencana pengenaan bea keluar batu bara. Rapat pertama diselenggarakan di Istana Kepresidenan, kemudian di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Ada strategi baru yang diterapkan. Nanti Pak Bahlil yang akan nentuin, bukan saya tetapi sudah dapat strategi yang pas sekali. Jadi Pak Bahlil menerapkan strategi yang pas, yang tidak mengganggu pendapatan," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bea Keluar Turunan Nikel

Di tengah belum adanya kepastian bea keluar batu bara, Presiden Prabowo Subianto justru disebut telah memberikan 'lampu hijau' untuk ikut mengenakan bea keluar terhadap ekspor produk turunan nikel.

Bahlil dan Purbaya menyebut Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan setelah menggelar rapat dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pekan ini. Ini menjadi salah satu manuver pemerintah untuk mengimbangi tekanan ke ruang fiskal akibat kenaikan harga minyak dunia maupun derasnya aliran modal asing keluar dari obligasi pemerintah.

Menurut Bahlil, formulasi pengenaan bea keluar ekspor turunan nikel juga masih dibahas dengan Purbaya. Secara terpisah, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut rencananya bea keluar itu akan dikenakan kepada berbagai produk turunan nikel

"Salah satu di antaranya kami dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi, seperti NPI. NPI produk daripada nikel lagi kami hitung, sekali lagi saya menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak [ekspor] NPI-nya," ungkap Bahlil pada kesempatan yang sama

Sejalan dengan itu, Bahlil menyebut pihaknnya akan mendorong keseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel melalui pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tujuannya untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pabrikan dalam negeri dan kualitas harga.

"Bukan kemungkinan, sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," terang Bahlil.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu memastikan sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan yang dilakukan. Namun, dia membuka peluang untuk memberlakukan relaksasi secara terukur terkait dengan RKAB, baik nikel maupun batu bara.

Artinya, dia membuka kemungkinan untuk menambah volume produksi dua komoditas mineral itu di dalam negeri. Syaratnya, harganya tidak boleh jatuh dan pasokan maupun permintaannya terjaga.

"Jadi jangan kebutuhan industrinya contoh 300 [juta ton], kami mengeluarkan RKAB di atas 300 atau 400 [juta ton]. Itu nanti harganya jatuh, dan saya enggak mau saudara-saudara kita yang pengusaha tambang dihargai dengan harga yang rendah. Kalau harganya bagus, negara dapat royaltinya bagus, pengusahanya juga bagus, kemudian rakyat yang ikut bekerja juga bisa mendapatkan dampak yang baik," terangnya.

Target Setoran Pajak Ekspor

Sebagai informasi, dalam rincian anggaran APBN 2026, target penerimaan dari bea keluar diproyeksikan melonjak hingga 852%, sedangkan pos Pendapatan Pajak Lainnya meroket ribuan persen. 

Dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 November 2025, pemerintah menargetkan Pendapatan Bea Keluar sebesar Rp42,56 triliun pada 2026. 

Angka ini melonjak tajam 852% dibandingkan dengan target tahun 2025 yang hanya dipatok senilai Rp4,47 triliun. 

Lonjakan pada pos Bea Keluar ini sekaligus menjadi penopang utama Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional yang ditargetkan tumbuh 61,07% menjadi Rp92,46 triliun, mengingat pos Pendapatan Bea Masuk justru diproyeksikan terkontraksi 5,73% dari Rp52,40 triliun (2025) menjadi Rp49,90 triliun (2026).

Berdasarkan realisasinya, sampai dengan Februari 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai APBN terkontraksi hingga 14,7% (yoy). Realisasinya hanya Rp44,9 triliun atau lebih rendah dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp52,6 triliun.  

Kontraksi terdalam terjadi pada bea keluar yakni hingga 48,4% (yoy), atau terkumpul hanya Rp2,8 triliun. Penurunan performa penerimaan bea keluar dipengaruhi oleh harga crude palm oil atau CPO yang anjlok pada awal tahun ini. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Mengerikan 2 Motor Bertabrakan hingga Terbakar di Medan, 2 Orang Luka
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Video: China Diam-Diam Pasok Senjata Canggih
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Haka Auto Perluas Pasar Mobil Listrik di Indonesia Timur, Fokus Infrastruktur dan Edukasi
• 3 jam laluterkini.id
thumb
KJRI San Francisco Dukung Kunjungan Perdana Parlemen California ke Jakarta
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yunani vs Paraguay: Gol Spektakuler Diego Gomez Bawa Paraguay Bungkam Yunani di Athena
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.