Komnas HAM Diminta Segera Simpulkan Kasus Andrie Yunus untuk Pastikan Negara Hadir

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera membuat kesimpulan terkait kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) Andrie Yunus, apakah masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengatakan, Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menilai, ketidakjelasan sikap Komnas HAM ini berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Baca juga: Anggota Komnas HAM Minta Eks Kepala BAIS Diperiksa dalam Kasus Andrie Yunus

Menurut dia, kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

Jika Komnas HAM lamban dalam membuat kesimpulan, menurut dia, penegak hukum bisa kehilangan rujukan kuat berbasis HAM.

Padahal, lanjut Mafirion, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," tegas Mafirion.

Politikus PKB ini menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan berdampak serius seperti melemahkan posisi korban hingga mengaburkan motif dan aktor intelektual.

Jika demikian, kata Mafirion, potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar akan sulit diungkap.

Baca juga: Komnas HAM Bicara Kasus Andrie Yunus: Sebut Pemulihan 2 Tahun hingga Rencana Investigasi

"Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkap dia.

Ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

Mafirion mengatakan, penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan.

Ia menekankan pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, penetapan pelanggaran HAM juga dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Ini Ketakutan Terdalam 12 Zodiak yang Jarang Disadari
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menantu Pergoki Ibu Mertua Berduaan dengan Ustaz Cabul di Siang Bolong Berujung Diamuk Massa
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Antar Langsung PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Lanud Halim
• 22 jam laludetik.com
thumb
KAI Daop 1 Catat 20 Ribu Tiket Kereta Eksekutif Diskon 20 Persen Ludes Terjual
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
H+7 Arus Balik Lebaran 2026, Stasiun Tegal Dipadati Ribuan Penumpang
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.