Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi kewajiban rutin bagi wajib pajak setiap tahun. Namun, mendekati batas waktu pelaporan, tidak sedikit wajib pajak yang mempertanyakan apakah terdapat kelonggaran waktu apabila belum siap menyampaikan SPT.
Dalam sistem perpajakan Indonesia ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan SPT sebenarnya telah diatur dalam regulasi. Wajib pajak dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Batas Waktu Normal Lapor SPTMengutip Direktorat Jendral Pajak, kewajiban pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan wajib pajak harus menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Pelaporan ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Ketentuan tersebut merujuk pada aturan dalam UU KUP yang menyatakan bahwa SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga
- Target Berisiko Meleset, Purbaya Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Sebulan
- Tingkat Pelaporan Pajak Baru 59,1% dari Target Jelang Deadline SPT Orang Pribadi
- Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Ini Tahapan Lengkapnya!
Secara regulasi, lapor SPT dapat diperpanjang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.
Perpanjangan ini bukan bersifat otomatis, melainkan harus diajukan oleh wajib pajak dengan prosedur tertentu.
Aturan Resmi Perpanjangan SPTMengacu pada regulasi perpajakan dan penjelasan DJP, Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib mencantumkan alasan pengajuan secara jelas.
Selain itu, permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif, antara lain:
- Perhitungan sementara Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam satu Tahun Pajak
- Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Laporan keuangan sementara
- Bukti Penerimaan Negara (kode 411618-200) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak
- Surat keterangan dari akuntan publik yang menyatakan proses audit laporan keuangan belum selesai, apabila laporan diaudit
- Surat kuasa khusus apabila pengajuan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak
Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan PPh agar dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Mengajukan Perpanjangan Lapor SPT di Coretax DJPPengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukannya secara mandiri melalui sistem Coretax DJP atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Mengacu pada mekanisme resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut tata cara pengajuan perpanjangan lapor SPT melalui Coretax DJP:
- Akses portal Coretax DJP dan login menggunakan NPWP/NIK serta password
- Pilih menu Pelaporan SPT Tahunan di dashboard
- Klik opsi Perpanjangan SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
- Isi formulir perpanjangan (tahun pajak, alasan, estimasi penghasilan dan pajak terutang)
- Unggah dokumen pendukung (perhitungan sementara pajak, laporan keuangan, dan dokumen lain)
- Lakukan pembayaran jika terdapat kekurangan pajak menggunakan kode billing
- Klik submit untuk mengirim permohonan perpanjangan SPT
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Permohonan perpanjangan akan diproses oleh DJP dan dalam kondisi tertentu dapat dianggap disetujui apabila tidak terdapat penolakan dalam jangka waktu yang ditentukan. Adapun penyelesaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu, termasuk setelah masa perpanjangan berakhir, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DJP berwenang menerbitkan surat teguran serta melakukan pemeriksaan apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Perpanjangan karena Kebijakan PemerintahDalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan secara umum tanpa perlu pengajuan.
Situasi tersebut biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, seperti:
- Gangguan sistem administrasi perpajakan
- Keadaan darurat nasional
- Kebijakan khusus pemerintah
Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan tetap mengacu pada keputusan resmi dari otoritas pajak.





