Coretax, Purbaya, dan Sistem yang Lagi “Muter-Muter”

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026 patut dibaca lebih dari sekadar kebijakan teknis. Semula, pelaporan SPT dibatasi hingga 31 Maret 2026. Namun, kendala implementasi sistem Coretax—yang oleh sebagian wajib pajak disebut “muter-muter” dan error—mendorong pemerintah memberi tambahan waktu satu bulan.

Langkah ini, pada satu sisi, menunjukkan responsivitas negara terhadap realitas di lapangan. Namun pada sisi lain, ia membuka kembali pertanyaan lama: Seberapa siap infrastruktur digital perpajakan Indonesia menopang ambisi modernisasi fiskal?

Kelonggaran dan Kepastian Hukum

Dalam rezim perpajakan Indonesia, kepastian hukum adalah fondasi utama. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur secara jelas tenggat pelaporan SPT orang pribadi pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya, batas akhir Maret bukan sekadar kebiasaan administratif, melainkan juga norma hukum.

Perpanjangan yang dilakukan Kementerian Keuangan tentu dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar regulatif yang jelas, baik melalui peraturan menteri maupun keputusan resmi yang diumumkan secara terbuka. Di sinilah transparansi menjadi penting. Negara tidak boleh memberi kesan bahwa tenggat pajak adalah sesuatu yang fleksibel karena faktor teknis semata, tanpa mekanisme hukum yang tertib.

Jika sistem Coretax memang mengalami gangguan signifikan, perpanjangan bukan sekadar kebijakan lunak, melainkan juga konsekuensi logis dari asas keadilan.

Wajib pajak tidak boleh dirugikan akibat kegagalan sistem negara. Prinsip “no penalty without fault” semestinya berlaku: tidak ada sanksi atas keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan administrasi pemerintah. Namun, perpanjangan ini juga menyiratkan persoalan yang mendasar: bagaimana kesiapan digitalisasi perpajakan nasional kita yang sebenarnya.

Coretax dan Ambisi Modernisasi

Coretax dirancang sebagai tulang punggung transformasi perpajakan Indonesia. Ia digadang-gadang menjadi sistem terpadu yang menyederhanakan pelaporan, meningkatkan integrasi data, dan memperkuat pengawasan penerimaan negara.

Modernisasi ini bukan proyek kecil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak beberapa tahun terakhir memang tengah berbenah, terutama pascareformasi pajak dan penguatan basis data melalui pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Namun, transformasi digital sebesar Coretax menuntut kesiapan infrastruktur, keamanan siber, dan literasi pengguna secara simultan.

Jika sebagian wajib pajak mengalami kendala teknis, bahkan harus menghadapi sistem yang “muter-muter”, persoalannya bukan hanya pada bug teknis. Ia menyentuh dimensi kepercayaan publik. Pajak adalah kontrak sosial. Ketika negara meminta kepatuhan, negara juga harus menunjukkan profesionalisme.

Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil dari pelemahan ekonomi dan tekanan fiskal—ditambah lagi kepercayaan pada sistem pajak saat ini—tentunya masalah itu menjadi hal yang sangat krusial. Setiap gangguan teknis yang tidak tertangani dengan cepat berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Fiskal yang Tertekan, Administrasi yang Rapuh?

Perpanjangan satu bulan mungkin terdengar sederhana, tetapi dalam perspektif fiskal, ia bisa berdampak pada arus kas penerimaan negara. Laporan SPT memang bukan pembayaran pajak itu sendiri, melainkan instrumen konsolidasi data untuk memastikan penerimaan sesuai target APBN.

Jika sistem administrasi belum stabil, sementara target penerimaan tetap agresif, terjadi ketegangan antara ambisi dan kapasitas. Negara ingin memaksimalkan pajak, tetapi infrastruktur pemungutannya belum sepenuhnya kokoh.

Ini bukan pertama kalinya sistem administrasi publik Indonesia tergagap dalam proses digitalisasi. Kita pernah menyaksikan persoalan serupa dalam layanan publik lain, mulai dari sistem kependudukan hingga aplikasi bantuan sosial. Digitalisasi sering dipersepsikan sebagai solusi instan, padahal ia memerlukan fase uji coba, pelatihan, dan mitigasi risiko yang matang.

Dari perspektif hukum administrasi negara, keputusan memperpanjang tenggat waktu harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kecermatan dan kepastian hukum. Jika perpanjangan dilakukan karena kesalahan sistem, seharusnya perpanjangan disertai evaluasi terbuka dan audit teknis.

Publik berhak mengetahui: Apa saja kendala spesifik dalam Coretax? Seberapa luas dampaknya? Apakah ada risiko kebocoran data? Bagaimana mitigasi ke depan? Tanpa transparansi, perpanjangan ini bisa dipersepsikan sebagai tambal sulam administratif. Padahal, dalam negara hukum, setiap kebijakan fiskal harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Pajak dan Kontrak Sosial

Pajak bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga manifestasi hubungan antara warga dan negara. Negara meminta kontribusi, warga menuntut pelayanan. Jika pelayanan digital pajak tidak optimal, legitimasi moral untuk menuntut kepatuhan pun melemah.

Di sisi lain, langkah Purbaya memperpanjang tenggat dapat dibaca sebagai pengakuan jujur atas keterbatasan sistem. Ini lebih baik dibanding memaksakan tenggat dan menghukum wajib pajak atas kesalahan yang bukan berasal dari mereka.

Namun, ke depan, pemerintah tidak bisa terus bergantung pada skema perpanjangan. Reformasi perpajakan harus diiringi penguatan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia. Transformasi digital bukan proyek simbolik; ia menyangkut integritas penerimaan negara. Perpanjangan hingga akhir April 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap Coretax. Jangan sampai sistem yang dimaksudkan memperkuat basis pajak justru menjadi hambatan administratif.

Jika pemerintah serius membangun sistem pajak yang modern dan kredibel, investasi pada keamanan, stabilitas, dan kemudahan akses harus menjadi prioritas. Apalagi di era keterbukaan informasi, satu kesalahan sistem dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial dan merusak reputasi institusi. Pada akhirnya, keputusan ini adalah ujian bagi komitmen reformasi fiskal Indonesia. Apakah perpanjangan ini sekadar respons sementara, atau awal dari pembenahan struktural?

Bagi negara, pajak adalah nadi pembangunan. Bagi warga, pajak adalah bukti kepercayaan. Di antara keduanya, berdiri sistem administrasi yang harus kokoh, adil, dan profesional. Perpanjangan satu bulan mungkin menyelesaikan masalah teknis hari ini. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa pada Maret tahun-tahun berikutnya, negara tidak lagi “muter-muter” dalam sistemnya sendiri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kopdes Merah Putih Meluas: Dari Banjarmasin hingga Papua
• 30 menit lalurepublika.co.id
thumb
BMKG Deteksi 213 Titik Panas di Provinsi Riau, Ini Detailnya
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Antonelli Bikin Mercedes Sapu Bersih Sesi Latihan di Suzuka
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Nenek Bertongkat yang Mencuri di Sawangan Depok Juga Pernah Beraksi di Jaktim
• 4 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman Targetkan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.