jpnn.com, JAKARTA - PT Temasra Jaya melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus SH, memberikan respons resmi terkait surat pemberitahuan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat mengenai dugaan pelanggaran administratif cagar budaya di kawasan Menteng.
Surat bernomor e-0030/KR.03.01 tersebut ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya menyusul adanya aktivitas pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia.
BACA JUGA: Diduga Cagar Budaya, Rumah Tua Berarsitektur Belanda di Menteng Berubah Wujud
Petrus menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada dua pihak karena adanya dua papan nama yang berdiri di lokasi tersebut, yakni papan nama milik PT Temasra Jaya dan papan nama bertuliskan "TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara".
"Substansi surat tersebut adalah peringatan bahwa telah terjadi perusakan bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi. Kami (Panglima TNI dan PT Temasra Jaya) diminta untuk menghentikan kegiatan pembongkaran di lokasi tersebut," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (28/3).
BACA JUGA: Menteri Kebudayaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan di Kawasan Cagar Budaya Syekh Burhanuddin
Merespons hal itu, PT Temasra Jaya telah mengirimkan surat balasan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 26 Maret 2026.
Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Jakpus.
BACA JUGA: Cungkup Prasasti Batutulis Diresmikan, Revitalisasi Cagar Budaya Bogor Dipercepat
Dalam suratnya tersebut, mereka memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya tersebut dari kesewenang-wenangan siapa pun, tanpa pandang bulu.
PT Temasra Jaya dalam suratnya, menegaskan bahwa mereka adalah pemilik tunggal lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Petrus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Mabes TNI sebanyak tiga kali, yang terdiri dari dua somasi terkait dugaan penyerobotan lahan dan satu somasi khusus terkait dugaan perusakan bangunan cagar budaya.
"Kronologi keberadaan papan nama Mabes TNI di atas lokasi itu terjadi sejak 27 November 2025, pemasangannya juga dilakukan dengan cara melanggar hukum," ujar Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Selanjutnya, kata Petrus, PT Temasra Jaya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 sebagai bangunan dalam kawasan cagar budaya yang telah dirusak, dikembalikan dalam keadaan seperti semula.
"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan bangunan seperti semula, mencabut papan nama tersebut, atau melakukan penyegelan jika bangunan tidak dipulihkan," tegas Petrus.
Pihaknya menyatakan mendukung penuh ketegasan Pemprov DKI dalam menjaga kelestarian cagar budaya tanpa pandang bulu.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




