Heboh Videografer di Karo Didakwa Korupsi: Mana Mungkin Penyedia Jasa Mark-up?

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta.

Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.

Namun Amsal tidak diam. Di sela persidangan, dia mempertanyakan kasus yang menimpanya. Di media sosialnya, Amsal mengaku hanya seorang penyedia jasa yang tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.

"Negara kita sedang tidak baik-baik saja Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang professional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran, bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran. Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Amsal di video yang diunggahnya di Instagram, dikutip Sabtu (28/3).

Video yang diunggahnya pun viral. Banyak yang turut mempertanyakan kasus Amsal ini. Lantas, seperti apa sebenarnya kasusnya?

Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Amsal memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Bermula pada tanggal 8 November 2019, Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengatakan bahwa kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.

Amsal menawarkan pembuatan video profil desa dengan mengajukan proposal kepada kepala desa tersebut dengan harga pembuatan video sebesar Rp 30 juta.

Beberapa kepala desa juga ada yang menolak karena anggaran yang tidak cukup ataupun masalah internal. Sehingga hanya 20 desa berada di Kabupaten Karo menyetujui untuk pembuatan video profil desa tersebut. Amsal pun mengerjakan kegiatan video profil desa dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun.

"(Amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. Tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya enggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Kemudian pembuatan video profil desa pun selesai. Beberapa desa juga sudah mengunggah video tentang identitas desa tersebut di platform YouTube.

Selanjutnya, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo, setelah pembuatan video profil desa tersebut telah selesai dikerjakan.

Selang beberapa tahun kemudian, pada tanggal 19 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi atas pengerjaan penyedia jasa pada terdakwa lainnya.

Setelah dipanggil menjadi saksi, Amsal pun diperiksa oleh jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

"Betul (jadi tersangka). Setelah diperiksa, langsung ditentukan. Ibaratnya langsung enggak dikasih pulang lagi," ujar Willyam.

Dalam sidang dakwaan 8 Desember 2025, Amsal didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2022 dengan maksud memperkaya diri sebesar Rp 202 juta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa nilai wajar pembuatan video untuk satu desa adalah Rp 24,1 juta. Jika dikali 20 desa, maka jumlahnya yakni Rp 118 juta.

Kecurigaan Pihak Terdakwa

Willyam mengatakan, saat pemeriksaan terhadap Amsal, pihak kejaksaan diduga menggunakan berkas acara pemeriksaan dari kasus korupsi penyedia jasa lainnya yang tidak terhubung dengan proyek profil desa milik Amsal.

"Jadi awalnya perkara ini adanya pemeriksaan oleh kejaksaan, naik ke penyidikan itu dikarenakan adanya pengembangan. Pengembangan dari perkara lain. Nah, tapi letak keanehannya di sana. Kenapa dikembangkan dengan perusahaan lain yang melakukan tindak pidana tapi tidak ada hubungannya dengan perusahaan Amsal," ujar Willyam.

Willyam menuturkan, pihak kejaksaan mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari laporan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Karo. Ia mengatakan, pihak inspektorat melakukan audit dengan menggunakan pihak lain.

"LHP dari Inspektorat. Bukan dari LHP Reguler, maksudnya LHP reguler itu Inspektorat mengaudit ini bukan atas dasar tupoksi mereka sebagai auditor reguler yang memang seharusnya mereka rutin mengecek desa," ujar Willyam.

"Yang diperintahkan inspektorat menghitung dan inspektorat menunjuk pihak lain yang juga kita tidak tahu kredibilitasnya bagaimana," lanjut Willyam.

Hasil inspektorat tersebut dilandaskan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak lain. Bukan dari hasil pemeriksaan dari inspektorat itu sendiri.

Willyam mencurigai tindakan hukum dari kejaksaan yang menggunakan perkara lain dalam menghubungkan kasus perkara milik Amsal dinilai janggal.

"Di dalam dakwaan, ada kata-kata disebutkan karena proposalnya mirip dengan proposal tindak pidana lain. Sekarang yang jadi pertanyaan begini, emang kalau mirip salah ya? Orang kan sering itu buat konsep ngambil dari Google, melanggar hukumnya di mana?" kata Willyam.

"Dan itulah yang dibuktikan, diminta mereka lah buat LHP, buat penghitungan kerugian negara. Itulah yang muncul dari inspektorat, yang kita juga bingung cara menghitungnya kenapa seperti itu," sambung Willyam.

Sidang Putusan 1 April 2026

Sidang pembacaan putusan kasus Amsal ini akan digelar pada 1 April 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, Willyam telah mengajukan nota keberatan terhadap pasal yang dikenakan terhadap Amsal. Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Pertamina Ajak Masyarakat dan Karyawan Lebih Bijak Gunakan Energi
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemanggilan Sane Dapat Kecaman Keras dari Legenda Jerman
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Terima Menteri Keamanan China, Bahas Peningkatan Stabilitas Asia
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Bahas Kebijakan Energi dan Stimulus Ekonomi untuk Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Gejolak Global
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Pesan Menyentuh Ibu Reza Rahadian saat Sang Anak Pilih Jadi Mualaf
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.